PURWOKERTO, Jatengnews.id – Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Banyumas, Bambang Budiono, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terhadap sejumlah nasabah pensiunan.
Bambang menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami berharap yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bambang di Purwokerto, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, hingga kini PWRI Banyumas belum menerima laporan dari anggota yang menjadi korban. Ia menduga sebagian besar korban merupakan pensiunan baru yang belum terdaftar sebagai anggota organisasi tersebut.
Meski demikian, Bambang mengingatkan para pensiunan agar lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai tawaran investasi maupun janji keuntungan yang tidak masuk akal.
“Pensiunan perlu lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau iming-iming keuntungan yang tidak wajar,” katanya.
Selain itu, Bambang menilai kasus tersebut menjadi momentum penting bagi lembaga perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
“Pengawasan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
PWRI Banyumas juga berharap para korban memperoleh pendampingan yang memadai serta kepastian penyelesaian atas kerugian yang dialami. Pihaknya mendorong para pensiunan yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum maupun organisasi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP Polri) Kabupaten Banyumas, Sudarsono, turut menyoroti kasus tersebut. Meskipun anggota PP Polri menerima manfaat pensiun melalui PT Asabri, ia menilai kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pensiunan.
“Jika ada tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, harus lebih waspada,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, PP Polri Banyumas memiliki 20 ranting yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan edukasi bagi para purnawirawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan.
Di sisi lain, sejumlah nasabah pensiunan mengapresiasi langkah Bank Mandiri Taspen yang membuka posko pengaduan untuk memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus.
Salah seorang nasabah, Sari, mengaku layanan tersebut sangat membantu karena para pensiunan dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai langkah yang ditempuh pihak bank.
“Layanan ini sangat membantu karena kami bisa mengetahui informasi dan perkembangan penanganannya secara langsung,” katanya.
Hal senada disampaikan Indah Nur Asiati, nasabah yang telah menggunakan layanan Bank Mandiri Taspen sejak 2015. Ia mengaku selama menjadi nasabah tidak pernah mengalami kendala dalam memanfaatkan berbagai produk perbankan.
Menurutnya, seluruh proses layanan, termasuk pengajuan kredit pensiun, selama ini berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Penjelasannya jelas, mulai dari bunga, mekanisme angsuran hingga ketentuan lainnya. Semua disampaikan dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Meski prihatin atas kasus yang terjadi, Indah berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan hak-hak para korban dapat dipulihkan.
Sebagai informasi, Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Jaka N
Editor : Alif Nazzala Rizqi
