
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana retribusi yang menjerat tersangka AM tetap berlanjut.
Hal itu ditegaskan meski Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan telah melaksanakan perintah untuk membebaskan AM dari tahanan setelah menerima salinan putusan.
“Yang jelas kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami tetap melaksanakan langkah-langkah penanganan perkara karena penanganan perkaranya tidak berhenti. Penyidikan tetap berjalan,” kata Bonar saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (30/6/2026).
Bonar menjelaskan, putusan praperadilan hanya menyangkut aspek hukum acara dan tidak menyentuh pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik Kejari Karanganyar.
“Putusan praperadilan tidak masuk ke materi pokok perkara. Hakim hanya menilai proses beracaranya. Jadi, penyidikan tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Karanganyar tengah melengkapi sejumlah kekurangan yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan, termasuk proses penghitungan kerugian negara.
“Kami sedang berproses semua. Ternyata hakim berpandangan berbeda, ya kami hormati. Kami lengkapi dulu. Sambil menunggu prosesnya, nanti kami lanjutkan lagi,” ujarnya.
Menurut Bonar, Kejari Karanganyar juga masih mempelajari langkah hukum selanjutnya. Apabila diperlukan pengulangan tahapan penyidikan, hal tersebut tidak menjadi kendala.
“Kalau dalam perkembangannya harus memulai proses lagi, tidak apa-apa. Yang jelas kami tetap berkeyakinan dan penyidikan tetap berjalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AM. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pembebasan AM dari tahanan karena menemukan kekurangan pada aspek prosedural penyidikan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan pokok perkara dugaan korupsi dana retribusi yang sedang ditangani Kejari Karanganyar. Penyidikan perkara tetap dapat dilanjutkan setelah kekurangan prosedural yang menjadi pertimbangan hakim dipenuhi.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N