Beranda Daerah Pemkab Karanganyar Tunggu Putusan Resmi soal Status ASN AM

Pemkab Karanganyar Tunggu Putusan Resmi soal Status ASN AM

Salinan tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk terkait status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana (Foto:Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terkait dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM.

Salinan tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk terkait status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, PN Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM melalui kuasa hukumnya. Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidikan terhadap AM tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena belum menerima salinan resmi putusan pengadilan.

“Saya baru dengar berita karena kemarin dari luar kota. Hari ini akan saya cek dengan Pak Sekda, Pak Bupati, dan Inspektorat,” ujarnya, Senin (30/6/2026).

Menurut Adhe, Pemkab akan mempelajari isi putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengaktifkan kembali AM sebagai ASN.

“Kami belum mengetahui secara utuh isi putusannya karena baru membaca dari pemberitaan. Nanti akan kami kaji bersama jajaran pemerintah daerah untuk menentukan langkah ke depan,” katanya.

Ia menegaskan belum dapat memastikan apakah AM akan kembali diaktifkan sebagai ASN.

“Belum sampai ke sana. Saya sendiri belum menerima salinan putusannya karena baru kembali dari luar kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan pihaknya juga belum menerima pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut.

“Kami baru mengetahui informasinya dari pemberitaan. Secara resmi belum ada pemberitahuan, sehingga kami tetap akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Nur Aini menjelaskan, apabila proses hukum telah selesai dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, AM berpeluang kembali berstatus sebagai ASN. Namun, proses tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau yang bersangkutan dinyatakan bebas dan memenuhi ketentuan, tentu bisa kembali menjadi ASN. Namun, kami tetap menghormati proses hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab memerlukan dokumen resmi berupa surat pembebasan penahanan dari kejaksaan dan putusan pengadilan sebagai dasar pengajuan proses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti diproses di BKN. Tidak bisa langsung aktif bekerja. Dulu pemberhentian sementara juga menggunakan pertimbangan teknis, sehingga pemulihannya pun harus melalui mekanisme yang sama,” katanya.

Apabila seluruh proses administrasi telah rampung dan AM kembali diaktifkan sebagai ASN, hak-hak kepegawaiannya, termasuk gaji, akan dipulihkan sesuai ketentuan.

“Kalau sudah diproses dan aktif kembali, hak-hak kepegawaiannya juga kembali. Namun, kami tetap menunggu perkembangan proses hukumnya,” tandasnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version