
SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 75 kasus kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) selama periode 1-30 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 121 tersangka dengan total 78 korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil operasi jajaran Ditreskrimum bersama seluruh Polres di Jateng.
“Total keseluruhan kasus 3C yaitu 75 laporan polisi, tersangka yang diamankan sebanyak 121 orang dan korban sebanyak 78 orang,” ujar Anwar Nasir saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/6/2026).
Ia merinci, dari 75 kasus tersebut terdiri atas 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 24 tersangka dan 15 korban, 19 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 34 tersangka dan 19 korban, serta 44 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 63 tersangka dan 44 korban.
Menurutnya, pelaku curas umumnya beraksi pada malam hari dengan menggunakan senjata tajam dan menyasar korban yang lengah.
Sementara pelaku curat menyasar rumah, bengkel hingga sekolah pada malam hari. Adapun pelaku curanmor mayoritas menggunakan kesempatan ketika pemilik meninggalkan kunci motor masih menempel di kendaraan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Brebes. Polisi menangkap tersangka berinisial RR, warga Weleri, Kabupaten Kendal, yang mencuri sepeda motor di Jalan Gajah Mada, Brebes.
Hasil penyidikan menunjukkan aksi pelaku berkembang menjadi lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Brebes, Pekalongan, dan Pemalang.
“Modus yang digunakan pelaku bukan menggunakan kunci T, tetapi mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal atau menempel. Mereka berkeliling mencari sasaran seperti itu,” jelas Anwar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, telepon seluler, tas selempang, topi, serta barang bukti lainnya.
Kasus menonjol lainnya diungkap Polres Kendal. Tersangka MY bersama dua rekannya menjalankan aksi pencurian secara terorganisir.
Sehari sebelum beraksi, para pelaku menyewa mobil dan memodifikasi bagian dalam kendaraan agar mampu mengangkut barang curian dalam jumlah banyak.
“Mereka menyewa mobil terlebih dahulu, kemudian memodifikasi bagian dalamnya agar bisa menyembunyikan barang curian. Saat beraksi juga ada pembagian tugas, mulai yang masuk ke rumah, menerima barang dari dalam pagar hingga sopir kendaraan,” ungkapnya.
Pengembangan kasus mengungkap aksi komplotan tersebut juga dilakukan di Cepu, Jawa Tengah, dan Magetan, Jawa Timur.
Kasus paling menyita perhatian adalah pengungkapan pembunuhan disertai pencurian di Kabupaten Sragen.
Pelaku berinisial S (53) merupakan residivis yang telah tiga kali melakukan kejahatan serupa dengan seluruh korbannya meninggal dunia.
Korban terakhir merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang ditemukan tewas di Dusun Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, pada 5 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mengamati rumah korban selama sekitar satu bulan sebelum beraksi.
Ia mendatangi rumah korban dengan dalih meminjam sabit, kemudian menghabisi nyawa korban agar leluasa membawa kabur sepeda motor, telepon seluler, dan barang berharga lainnya.
Anwar mengungkapkan tersangka baru bebas dari Lapas Nusakambangan pada awal Desember 2025 dan kembali melakukan tindak pidana sekitar dua pekan kemudian.
“Harapan kami, karena pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa, penyidik berharap terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di sepeda motor serta memastikan rumah dalam kondisi aman untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N