Beranda Daerah Disdikbud Karanganyar Tegaskan Sekolah Dilarang Menjual Seragam

Disdikbud Karanganyar Tegaskan Sekolah Dilarang Menjual Seragam

Mereka berharap diberi kebebasan membeli seragam secara mandiri sesuai kemampuan.

Praktek jual beli seragam sekolah saat SPMB 2026
Ilustrasi jual beli seragam sekolah saat SMPB 2026. (Foto: AI)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Menjelang pelaksanaan daftar ulang peserta didik baru, sejumlah orang tua di Kabupaten Karanganyar mengaku cemas dengan adanya kewajiban membeli seragam melalui sekolah. Mereka berharap diberi kebebasan membeli seragam secara mandiri sesuai kemampuan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik.

“Intinya tegas, sekolah tidak menjual seragam sekolah. Aturannya sama seperti tahun lalu, apalagi dengan keluarnya Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terkait pelaksanaan SPMB,” kata Hendro, Sabtu (4/7/2026).

Hendro menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah sehingga pengadaan seragam bukan menjadi kewajiban yang dilakukan oleh pihak sekolah. Orang tua diberi kebebasan membeli seragam secara mandiri di tempat yang diinginkan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penjualan melalui koperasi sekolah atau komite, Hendro mengatakan pihaknya akan memastikan mekanisme tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak menjadi celah bagi sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam.

Menanggapi adanya dugaan sekolah yang masih mengarahkan orang tua membeli paket seragam senilai sekitar Rp1,4 juta, Hendro mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan secara internal. Jika terbukti melanggar aturan, sekolah dapat dikenai sanksi.

“Tentu ada sanksi jika ditemukan sekolah menjual seragam,” tegasnya.

Pernyataan Disdikbud tersebut disambut positif oleh para orang tua. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan apabila harus membeli seragam melalui sekolah karena harganya dinilai lebih mahal dibandingkan di pasaran.

Ia berharap penegasan dari Disdikbud dapat memberikan kepastian bagi orang tua yang sedang bersiap melakukan daftar ulang sekaligus menghentikan praktik penjualan seragam oleh sekolah yang berpotensi membebani masyarakat.

“Kami sebagai orang tua sangat berharap pembelian seragam tidak membebani dan diberikan kebebasan untuk membeli seragam di luar sekolah,” pungkasnya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version