KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengamankan seorang pria berinisial RS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RS ditangkap di pinggir Jalan Tasikmadu–Kebakkramat, Kecamatan Tasikmadu, pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Karanganyar, AKP Bayu Kuncoro, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026).
“Iya, betul. Jenis sabu. Sebagai penyalahguna, diamankan pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Tasikmadu–Kebakkramat,” ujar AKP Bayu Kuncoro.
RS diketahui merupakan Bayan (Kepala Dusun) Wonokerso, Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,35 gram.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,35 gram,” ungkap Bayu.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lebih subsider lagi, RS juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, RS telah ditahan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Karanganyar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Bayu Kuncoro.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


