Beranda Daerah Mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Ajukan Pensiun Dini di Tengah Proses Hukum

Mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Ajukan Pensiun Dini di Tengah Proses Hukum

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Farida Nur Aini, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan pensiun dari AM.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Farida Nur Aini (Foto:ist)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Farida Nur Aini (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan ESDM (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, AM, mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS) di tengah proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang masih bergulir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Farida Nur Aini, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan pensiun dari AM.

“Sesuai ketentuan, semua PNS mempunyai hak untuk mengajukan pensiun atas permintaan sendiri dengan syarat masa kerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun,” kata Farida, Kamis (16/7/2026).

Farida menjelaskan, usulan pensiun tersebut diajukan pada 9 Juli 2026. Berdasarkan data kepegawaian, AM telah memenuhi persyaratan karena memiliki masa kerja selama 30 tahun dan telah berusia 56 tahun.

Meski masih memiliki sisa masa kerja sekitar empat tahun hingga memasuki batas usia pensiun pada Mei 2030, pengajuan APS tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pengajuan pensiun disetujui, AM akan memperoleh hak kepegawaian berupa tabungan hari tua serta uang pensiun bulanan.

“Untuk Pak AM, masa kerja sudah 30 tahun, usia 56 tahun, dan masa kerja masih empat tahun. Haknya setelah APS adalah tabungan hari tua dan uang pensiun bulanan,” jelasnya.

Farida menegaskan bahwa pengajuan pensiun atas permintaan sendiri merupakan hak setiap aparatur sipil negara yang telah memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, AM sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Namun, penetapan tersangka tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar melalui putusan praperadilan yang diajukan AM melalui kuasa hukumnya. Proses hukum terkait perkara tersebut masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version