SRAGEN, Jatengnews.id – Polres Sragen menyelidiki dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan seorang petani, Sutarman alias Zainuri (74), warga Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga berasal dari peluru senapan angin.
Korban meninggal di RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada Kamis (16/7/2026) setelah menjalani perawatan selama delapan hari. Polisi menduga peluru berasal dari uji coba senapan angin yang dilakukan Suranto alias Gusur (41), warga setempat yang memiliki usaha servis dan pengisian gas senapan angin.
Kapolsek Plupuh Iptu Mohamat Nur Arifin mengatakan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara setelah korban meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Polisi telah mengamankan senapan angin, alat pengukur kecepatan peluru (chronograph), puluhan butir peluru, perlengkapan pengujian, serta pakaian korban sebagai barang bukti. Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


