Beranda Daerah Rencana Penutupan Pabrik Garmen di Semarang, 800 Buruh Terancam PHK

Rencana Penutupan Pabrik Garmen di Semarang, 800 Buruh Terancam PHK

Bukan hanya soal rencana penutupan perusahaan yang disebut terus merugi sejak 2021, tetapi juga perselisihan mengenai besaran pesangon yang akan diterima para pekerja.

Ilustrasi buruh pabrik garmen terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: AI)
Ilustrasi buruh pabrik garmen terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 800 pekerja di sebuah perusahaan garmen di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, kini memasuki babak baru.

Bukan hanya soal rencana penutupan perusahaan yang disebut terus merugi sejak 2021, tetapi juga perselisihan mengenai besaran pesangon yang akan diterima para pekerja.

Saat ini, perusahaan dan pekerja masih menjalani proses perundingan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Pertemuan perdana telah digelar untuk membahas tuntutan pekerja terkait nilai pesangon.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSBI), Mulyono mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, gelombang PHK mulai dirasakan para pekerja sejak April 2026.

“Ada sekitar 800 pekerja yang terancam PHK dan gejolk sudah sejak 2-3 bulan lalu. Tapi bipartit baru dimulai sebulana ini,” kata Mulyono, Senin (21/7/2026) malam.

Dalam proses perundingan, pekerja meminta pesangon dibayarkan sebesar 1 hingga 2,5 kali masa kerja berdasarkan aturan lama. Sementara perusahaan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan perhitungan sebesar 0,5 kali.

Perbedaan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan bipartit yang masih berlangsung.

“1-2,5 itu yang kami perjuangkan. Tapi kalau terus memperjuangkan, pasti butuh waktu lama. Alhasil kemungkinan teman-teman mayoritas akan pasarah dengan 0,5,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan menyampaikan alasan penutupan karena mengalami kerugian sejak 2021. Namun, Mulyono menilai alasan tersebut masih menyisakan tanda tanya.

“Tapi masih jadi pertanyaan, merugi dari tahun 2021 kok diam saja, aneh,” katanya.

Menurutnya, jika perusahaan memang mengalami kerugian selama bertahun-tahun, kondisi tersebut seharusnya sudah menjadi perhatian sejak awal dan tidak baru mencuat ketika rencana PHK massal dilakukan.

Meski demikian, selama proses bipartit belum mencapai kesepakatan, perusahaan belum dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan.

“Selama bipartit belum selesai, pihak perusahaan memang tidak boleh melakukan PHK,” bebernya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Azis membenarkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut masih berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

Ia mengatakan perusahaan telah memberikan penjelasan terkait rencana PHK maupun mekanisme pembayaran pesangon kepada pemerintah.

Apabila proses bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa akan berlanjut ke tahap mediasi sesuai mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Penulis  : Muhammad Kamal

Editor     : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version