SEMARANG, Jatengnews.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut akan ditempatkan di organisasi masyarakat (ormas). BKD memastikan kabar tersebut merupakan hoaks.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran menyeluruh setelah isu tersebut ramai diperbincangkan.
“Kami langsung merespons isu itu dengan melakukan pelacakan. Hasilnya, tidak ada informasi yang benar mengenai PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, karena penempatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dhoni, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, BKD juga memverifikasi seluruh surat keputusan (SK) penempatan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penempatan PPPK paruh waktu di organisasi masyarakat.
“Dari hasil penelusuran, tidak ada satu pun SK penempatan pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, di organisasi masyarakat,” tegasnya.
Dhoni menegaskan, para PPPK paruh waktu maupun masyarakat tidak perlu khawatir terhadap informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Ia meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Tidak perlu resah karena sudah kami cek dan telusuri. Berita tersebut tidak benar,” katanya.
Sebagai bentuk klarifikasi, BKD Provinsi Jawa Tengah telah mempublikasikan penjelasan resmi melalui akun Instagram BKD Jateng. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang valid sekaligus menekan penyebaran hoaks.
BKD juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai atau membagikannya kepada orang lain. Dengan begitu, informasi yang keliru tidak semakin meluas di ruang digital.
Penulis : Jaka N
Editor : Shodiqin


