
SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan, yakni dugaan mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menerima gratifikasi senilai Rp2,895 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Rightmen MS Situmorang. Surat dakwaan dibacakan tim JPU KPK Agus Subagya dan Fauzi Rahmat. Sebelum pembacaan dakwaan, jaksa menyampaikan Fadia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK sejak 4 Maret 2026.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Fadia diduga mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” ujar JPU Agus Subagya saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, PT RNB memenangkan sejumlah pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan penyediaan makanan-minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026. Padahal, sebagai bupati, Fadia memiliki kewenangan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas perbuatan tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada dakwaan kedua, JPU menuduh Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.
“Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya,” kata jaksa.
Jaksa menilai penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan dan bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara yang bersih dari praktik korupsi.
Atas dakwaan gratifikasi tersebut, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah telah memahami seluruh isi dakwaan. Fadia menyatakan telah memahami, dan persidangan kemudian dilanjutkan sesuai agenda berikutnya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N