Beranda Daerah Dua Pencuri Kabel Pabrik Dibekuk Polisi

Dua Pencuri Kabel Pabrik Dibekuk Polisi

Dua pria asal Surakarta ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi ketika amankan pencuri (Foto:ist)
Polisi ketika amankan pencuri (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di PT Tantra Textile Industri Unit 3, Desa Jaten, Kecamatan Jaten. Dua pria asal Surakarta ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 23 Juli 2026.

“Peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, di PT Tantra Textile Industri Unit 3, Kecamatan Jaten,” kata AKP Wikan, Sabtu (25/7/2026).

Kedua tersangka, Sugeng Riyanto (34) dan Wiji Wahono (31), diketahui bukan karyawan perusahaan, melainkan pekerja perbaikan atap. Saat bekerja, keduanya diduga mengambil kabel di area Ruang Weaving, Ruang Spinning, dan panel trafo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua tang, cutter, tas hitam, tiga karung berisi kulit kabel, sepeda motor Suzuki Shogun, helm, jaket hoodie, serta uang tunai Rp100 ribu.

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang dugaan pencurian dengan pemberatan

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version