
SEMARANG, Jatengnews.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali kepada pekerja PT Victoria Apparel, Kota Semarang, tidak lagi memiliki dasar hukum.
Menurutnya, perusahaan kini wajib mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pesangon minimal satu kali.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai mengunjungi PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, Senin (27/7/2026).
“Jadi Peraturan Pemerintah Nomor 35 itu sudah gugur karena sudah ada keputusan MK,” kata Said Iqbal.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan terbaru terkait pembayaran pesangon. Karena itu, menurutnya, alasan efisiensi tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk membayar pesangon hanya sebesar 0,5 kali.
“Aturan besaran pesangon itu minimal satu kali. Saya juga sudah tegaskan kepada pengusaha, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali,” ujarnya.
Said Iqbal mengaku mendukung tuntutan para pekerja yang menginginkan pesangon sebesar 2,5 kali. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan hukum yang berlaku saat ini mewajibkan perusahaan membayar pesangon paling sedikit satu kali.
“Tentu saya setuju sebagai pimpinan buruh, kenapa tidak. Tinggal dicari titik temunya. Tapi sekali lagi, dalam aturan minimal satu kali,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT Victoria Apparel, Lusi, mengungkapkan bahwa sebanyak 207 pekerja mengaku mendapat intimidasi agar menandatangani kesepakatan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali. Menurutnya, para pekerja diancam kehilangan hak apabila perusahaan menghentikan operasional sebelum pembayaran pesangon dilakukan.
“Kalau tidak tanda tangan, perusahaan bisa kabur, tidak bisa menuntut. Akhirnya sebagian terpaksa tanda tangan,” ujar Lusi.
Menanggapi hal tersebut, Said Iqbal menilai kesepakatan yang telah ditandatangani para pekerja dapat dibatalkan apabila terbukti dibuat dalam kondisi yang tidak seimbang.
“Itu ada ketidaktahuan, dalam hal ini orang yang dilemahkan oleh perusahaan. Nanti saya akan minta ketuanya untuk cabut itu, karena tidak sesuai undang-undang,” tegasnya.
Selain persoalan pesangon, Said Iqbal juga menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran hak cuti melahirkan. Ia langsung meminta perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan yang mendampinginya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tidak dapat cuti hamil itu tidak boleh. Banyak temuan ini, tindak lanjuti nanti ya, periksa. Selesaikan persoalan ini, termasuk pesangon,” katanya.
Lusi mengatakan pekerja yang memasuki usia kehamilan tujuh bulan kerap tidak memperoleh hak cuti sebagaimana mestinya.
“Sering yang hamil tidak mendapat hak cuti. Perusahaan suka sewenang-wenang, tidak memikirkan karyawan,” ujarnya.
PT Victoria Apparel dijadwalkan menghentikan operasional pada Oktober 2026 setelah mengalami kerugian berkepanjangan. Penutupan perusahaan tersebut berdampak pada sekitar 847 pekerja yang akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Victoria Apparel belum memberikan tanggapan resmi. Perwakilan perusahaan, Fironikha Susyanti, menyatakan belum memperoleh izin untuk memberikan keterangan kepada media.”Maaf, kami tidak boleh memberi pernyataan ke media,” katanya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N