JAKARTA, Jatengnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi industri pinjaman daring (Pindar) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK membangun sistem pelaporan industri Pindar yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan serta memperkuat disiplin pelaku industri.
OJK menilai ketersediaan data yang berkualitas menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan digital. Dengan sistem pelaporan yang semakin baik, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
Melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026, penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.
Seiring dengan pengembangan Sistem Pelaporan OJK menjadi sistem yang bersifat dua arah, penyelenggara Pindar juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, regulasi baru tersebut juga memberikan ketentuan mengenai mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, hingga pemenuhan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Namun, penggunaan informasi Penerima Dana dibatasi hanya untuk kepentingan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan pemanfaatan data tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sekaligus perlindungan terhadap data pengguna.
POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga memperkuat aspek tata kelola di internal penyelenggara Pindar. Setiap penyelenggara diwajibkan menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.
Selain itu, penyelenggara harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi serta penggunaan Informasi Penerima Dana.
Penyelenggara juga diwajibkan melakukan audit internal terhadap pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala. Pengendalian internal turut diperkuat, termasuk melalui penerapan pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
Dari sisi perlindungan data, OJK menegaskan larangan bagi penyelenggara maupun asosiasi Pindar untuk memberikan dan/atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain.
Pengecualian hanya diberikan apabila penggunaan atau pemberian informasi tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Pindar juga bertanggung jawab memastikan informasi pengguna digunakan sesuai dengan tujuan yang diperbolehkan.
Untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, ketentuan penggunaan informasi, maupun aspek tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK tersebut.
Penerapan sanksi diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.
OJK berharap penguatan sistem pelaporan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026 dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri pendanaan digital.
Dengan kualitas data yang semakin baik dan tata kelola yang lebih kuat, industri Pindar diharapkan mampu meningkatkan mitigasi risiko, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan pembiayaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah OJK dalam membangun infrastruktur data industri jasa keuangan digital yang lebih terintegrasi, sehingga pengawasan terhadap sektor Pindar dapat dilakukan secara lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan risiko di industri.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara
