Beranda Daerah PHK 685 Buruh PT Samwon Jepara, KSBSI Belum Terima Kepastian Seluruh Pesangon...

PHK 685 Buruh PT Samwon Jepara, KSBSI Belum Terima Kepastian Seluruh Pesangon Sudah Cair

Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan seluruh hak pekerja telah diselesaikan pada 31 Juli 2026, namun Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah mengaku belum memperoleh kepastian seluruh pekerja telah menerima pembayaran tersebut.

Ilustrasi penutupan PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara per 1 Agustus 2026
Ilustrasi penutupan PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara per 1 Agustus 2026.(Foto:Ai)

JEPARA, Jatengnews.id – Proses pembayaran hak 685 pekerja PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menyisakan perbedaan informasi.

Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan seluruh hak pekerja telah diselesaikan pada 31 Juli 2026, namun Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah mengaku belum memperoleh kepastian seluruh pekerja telah menerima pembayaran tersebut.

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan hingga awal Agustus pihaknya belum menerima laporan terbaru dari anggota mengenai pencairan pesangon dan hak-hak lainnya.

“Informasi terakhir yang kami terima dua hari lalu memang belum dibayarkan. Untuk hari ini saya belum mendapat konfirmasi lagi. Biasanya kalau sudah cair, teman-teman pasti memberi kabar kepada kami,” kata Nelson saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, Nelson menyebut manajemen PT Samwon sebelumnya telah berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kepada pekerja, mulai dari pesangon, uang cuti, hingga sisa gaji yang belum dibayarkan.

Ia juga mengungkapkan KSBSI sempat memperjuangkan pesangon dengan pengali satu kali. Namun, setelah melalui pembahasan internal, sekitar 300 anggota KSBSI yang bekerja di PT Samwon sepakat menerima skema pesangon dengan pengali 0,5.

“Kami sebenarnya tetap menginginkan pesangon maksimal 1 kali. Tetapi keputusan dari sekitar 300 anggota kami di perusahaan adalah menerima pesangon dengan pengali 0,5,” ujarnya.

Selain mengawal penyelesaian hak pekerja, KSBSI juga berupaya membantu eks karyawan memperoleh pekerjaan baru. Serikat telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan di Jepara, seperti PT Jiale dan PT HWI, yang masih membuka kesempatan kerja.

“Sebagian teman-teman sudah kami arahkan ke PT Jiale. Ada juga yang nanti ke HWI. Dua perusahaan itu masih membuka peluang karena merupakan perusahaan besar,” katanya.

Namun, menurut Nelson, tidak semua korban PHK ingin langsung kembali bekerja karena sebagian memilih beristirahat selama satu hingga dua bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, menegaskan seluruh hak pekerja telah dibayarkan sesuai jadwal pada 31 Juli 2026.

“Semua sudah diselesaikan tanggal 31 Juli sesuai rencana awal. Totalnya ada 685 pekerja,” kata Zamroni.

Terkait besaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, Zamroni menjelaskan perusahaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai memberikan kepastian hukum.

“Intinya mereka minta kepastian, kepastian hukumnya seperti apa sih di Indonesia? Kok beda-beda? Sehingga mereka sampai waktu akhir itu sebenarnya tidak ada penjelasan yang bisa mereka jadikan acuan. Jadi mereka tetap berpegang pada ketentuan PP Nomor 35,” papar Zamroni.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version