KARANGANYAR, Jatengnews.id – Perkara dugaan penipuan yang menjerat Muchlis Hadiyanto (MH), karyawan PDAM Karanganyar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Sidang perdana telah digelar pada Senin (3/8/2026), sementara sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar Bonar David Yuniarto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 490 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dakwaan tersebut menjadi dasar proses persidangan terhadap MH yang sebelumnya telah ditangani penyidik terkait dugaan penipuan yang dilaporkan korban,” ujar Bonar, Kamis (6/8/2026).
Menurut Bonar, pada sidang berikutnya jaksa akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan di persidangan.
“Dengan masuknya perkara ke persidangan, fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan MH akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang menyeret MH, yang diketahui merupakan karyawan PDAM Karanganyar. Meski selama proses penyidikan terdakwa telah mengembalikan uang kepada korban, proses hukum tetap berlanjut.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menegaskan bahwa pengembalian kerugian korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana,” tegasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
