Beranda Daerah Tawuran Antargeng di Mangkang, Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka dan Buru 17...

Tawuran Antargeng di Mangkang, Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka dan Buru 17 Pelaku

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka dan masih memburu 17 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang

Polda Jateng ketika tunjukkan beberapa sajam yang menjadi barang bukti tawuran antargeng di Mangkang
Polda Jateng ketika tunjukkan beberapa sajam yang menjadi barang bukti tawuran antargeng di Mangkang (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus tawuran antargeng remaja yang viral di media sosial. Tawuran terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026) dini hari.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka dan masih memburu 17 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari video tawuran yang beredar di media sosial.

“Walaupun tidak ada korban jiwa dan tidak ada yang melapor, kami proaktif membuat laporan polisi model A dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti senjata tajam,” kata Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (7/8/2026).

Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja asal Semarang, yakni geng Brakit Child dan Anjay 165, yang bergabung melawan kelompok Wartan Kendal.

Menurut Anwar, aksi tawuran telah direncanakan melalui media sosial. Masing-masing kelompok memiliki admin yang mengatur komunikasi, menentukan lokasi, hingga mengoordinasikan anggota.

“Kalau dulu tantangan dilakukan di wall media sosial, sekarang mereka memakai pesan pribadi atau inbox agar tidak mudah dipantau,” ujarnya.

Polisi juga menemukan modus penyimpanan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran. Para pelaku tidak membawa senjata secara langsung, tetapi menyembunyikannya di lokasi tertentu sebelum dan setelah aksi.

“Modelnya seperti gudang senjata. Sebelum tawuran senjata disimpan di satu tempat, selesai tawuran dikumpulkan lagi. Dari pengembangan kasus ini kami menemukan sembilan celurit yang disembunyikan,” jelas Anwar.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam celurit dari kelompok Semarang dan delapan senjata tajam dari kelompok Kendal.

Empat Tersangka, Tiga Masih Anak-anak

Dari 12 orang yang diamankan, terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak, penyidik menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, delapan pelaku yang masih di bawah umur ditangani secara khusus oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng.

Kompol Dewi Endah Utami mengatakan, setelah pemeriksaan dan gelar perkara, tiga anak berusia 16 tahun ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Penanganannya dilakukan secara khusus bersama Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan karena proses hukum anak harus disertai pendampingan serta rekomendasi sosial sebelum masuk persidangan,” katanya.

Polda Jateng masih memburu 17 pelaku lainnya yang melarikan diri. Mereka terdiri atas tujuh orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal.

Polisi memastikan pengejaran terus dilakukan, termasuk terhadap pelaku yang diduga memiliki atau menyimpan senjata tajam.

Para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version