KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sejumlah warga Kabupaten Karanganyar mempertanyakan penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka menilai kriteria penentuan desil belum cukup jelas sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran setelah masuk dalam desil 10, meski sehari-hari hanya bekerja sebagai pekerja biasa.
“Saya hanya pekerja biasa, kenapa bisa masuk desil 10. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan kriteria penentuan desil agar masyarakat memahami dasar pengelompokan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar Junaidi Purwanto mengatakan masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat melakukan pemutakhiran DTSEN melalui sejumlah saluran.
“Pemutakhiran data DTSEN dapat ditempuh dengan beberapa cara,” kata Junaidi, Sabtu (22/8/2026).
Pemutakhiran dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan dengan bantuan operator. Masyarakat juga dapat memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau laman resmi BPS.
Junaidi menegaskan, kewenangan menentukan maupun mengubah desil berada di BPS Kabupaten Karanganyar.
“Penentuan dan perubahan desil menjadi wewenang BPS Kabupaten Karanganyar,” jelasnya.
Meski demikian, warga yang mengalami persoalan terkait data sosial ekonomi tetap dapat melapor ke Dinsos Karanganyar untuk mendapatkan pendampingan dan solusi.
“Bisa melapor ke Dinsos. Nanti petugas akan memberikan masukan untuk mendapatkan solusinya,” pungkas Junaidi.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
