Beranda Daerah Pemkab Karanganyar Buka Ruang Pembetulan Data Desil DTSEN, Keluhan Warga Jadi Perhatian

Pemkab Karanganyar Buka Ruang Pembetulan Data Desil DTSEN, Keluhan Warga Jadi Perhatian

Melalui Dinas Sosial, Pemkab membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pembetulan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato
Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato (Foto : Istimewa)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan keluhan masyarakat terkait perubahan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap menjadi perhatian.

Melalui Dinas Sosial, Pemkab membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pembetulan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Sosial mencermati banyaknya perubahan desil yang belakangan dikeluhkan masyarakat.

“Ini sudah saya sampaikan kepada Kepala Dinas Sosial untuk mencermati berkenaan dengan maraknya perubahan desil,” kata Kurniadi.

Menurutnya, Pemkab Karanganyar melalui Dinas Sosial juga telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembetulan data. Sejumlah tautan telah disediakan untuk memudahkan masyarakat mengajukan perbaikan data desil.

Kurniadi menjelaskan, penentuan desil tidak semata-mata didasarkan pada besaran pendapatan seseorang. Pengelompokan desil mempertimbangkan berbagai indikator yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

“Desil itu bukan kategori perorangan dari aspek tingkat kesejahteraan saja. Ada pembanding lain yang menjadikan KK ini masuk kelompok desil 1 sampai 5, 6 dan seterusnya sampai 10,” jelasnya.

Ia menegaskan, penilaian desil dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Karena itu, penentuan desil tidak hanya melihat pendapatan maupun kondisi fisik rumah.

“Tidak melulu dari aspek tingkat pendapatan saja, tidak juga hanya dari bangunan fisik rumah, tetapi komprehensif dari faktor-faktor lain yang dinilai untuk masuk pengelompokan desil,” ujarnya.

Perubahan desil tersebut turut menjadi perhatian karena dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan pemerintah. Salah satunya keluarga yang memiliki anak penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan membutuhkan dukungan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kurniadi memastikan pemerintah daerah tetap melayani masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data. Setiap perubahan kondisi sosial ekonomi yang tercatat dalam DTSEN akan diakomodasi dan diusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Segala bentuk perubahan yang dialami masyarakat yang masuk DTSEN, sesuai regulasinya, tetap kita akomodir dan kita usulkan,” tegasnya.

Pemkab Karanganyar, lanjut Kurniadi, akan terus mendorong proses pembetulan data. Masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan desil yang tercantum dalam DTSEN diharapkan dapat memanfaatkan mekanisme yang telah disediakan untuk mengajukan perbaikan.

Dengan langkah tersebut, Pemkab berharap data sosial ekonomi masyarakat di Karanganyar semakin akurat dan dapat menjadi dasar penyaluran program bantuan pemerintah secara tepat sasaran.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version