PEMALANG, Jatengnews.id – Tiga mantan awak kapal perikanan (AKP) migran yang telah menyelesaikan masa kerja selama 2 tahun 6 bulan masih menunggu pembayaran hak jaminan penghasilan bulanan yang belum ditunaikan perusahaan penempatan.
Persoalan tersebut dibawa ke meja mediasi di Pos Pelayanan Pelindungan PMI (P4MI) Kabupaten Pemalang, Selasa (1/9/2026). Mediasi pertama diikuti Serikat Buruh Migran (SBMI) DPC Pemalang, LBH Semarang, tiga eks AKP migran, serta pihak perusahaan penempatan.
Ketiga eks AKP migran tersebut sebelumnya bekerja di kapal Lu Rong Yuanyu yang beroperasi di perairan Peru.
Berdasarkan perjanjian kerja laut (PKL), terdapat hak jaminan penghasilan bulanan yang belum dibayarkan kepada ketiganya. Total kekurangan hak yang dituntut mencapai Rp32,63 juta.
Perwakilan eks AKP migran menyebut pembayaran sebelumnya telah dijanjikan pada 25 Juli 2026. Namun, hingga 1 September 2026, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan dan terus mengalami penundaan.
Dalam mediasi pertama, perusahaan menyatakan kesanggupan membayarkan hak tersebut secara angsuran. Pembayaran pertama dijanjikan dilakukan pada 4 September 2026.
Pengacara publik sekaligus Kepala Bidang Buruh LBH Semarang, M Safali mengatakan, penundaan pembayaran hak pekerja migran tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak para eks AKP migran meskipun terdapat persoalan lain terkait operasional perusahaan.
“Persoalan ini bukan sekadar soal keterlambatan pembayaran. Ada hak pekerja yang sudah diatur dalam perjanjian kerja dan ketentuan perlindungan pekerja migran yang harus segera dipenuhi. Kami mendorong P4MI memastikan kesanggupan pembayaran tersebut benar-benar direalisasikan, bukan kembali ditunda,” kata Safali dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai kasus yang dialami ketiga eks AKP migran juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap praktik penempatan dan perlindungan awak kapal migran.
Safali mengatakan negara seharusnya hadir sejak proses penempatan, selama masa kerja, hingga pekerja menyelesaikan kontraknya.
“Ketika pekerja sudah menyelesaikan kontrak tetapi masih harus berulang kali menagih haknya, berarti ada persoalan dalam mekanisme pengawasan dan perlindungan. Pemerintah harus memastikan perusahaan penempatan tidak lepas dari tanggung jawab terhadap pekerja yang telah mereka tempatkan,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Semarang menilai kasus ketiga eks AKP migran tersebut merupakan persoalan struktural yang tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan negara terhadap perusahaan penempatan.
Tim pendamping juga menyoroti adanya perkara lain yang pernah ditangani SBMI dan LBH Semarang terkait perusahaan yang sama. Dalam perkara tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/PID.SUS/2026, perusahaan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Meski saat ini beredar informasi bahwa perusahaan tersebut telah menghentikan operasionalnya, LBH Semarang menegaskan kondisi itu tidak menghapus kewajiban hukum untuk memenuhi hak para eks AKP migran.
Salah satu eks AKP migran, Jedi Hidayat, berharap pembayaran hak jaminan penghasilan segera dilakukan, termasuk untuk dua rekannya yang berasal dari Kota Bitung.
Jedi meminta tidak ada lagi penundaan karena menurutnya perusahaan masih memiliki aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para eks AKP migran.
SBMI mencatat sedikitnya terdapat enam pengaduan dari eks ABK migran yang masuk setelah perusahaan tersebut menghentikan operasionalnya.
Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi gambaran penting mengenai perlunya pemerintah melakukan harmonisasi aturan dan menyelesaikan masa transisi SIP3MI, khususnya terkait kewajiban penempatan deposit oleh perusahaan manning agency.
Keberadaan mekanisme deposit dinilai penting agar ketika terjadi persoalan pembayaran hak pekerja, terdapat jaminan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja migran.
Tim pendamping eks AKP migran dari SBMI DPC Pemalang dan LBH Semarang mendesak P4MI Kabupaten Pemalang serta BP3MI Jawa Tengah mengawasi proses penyelesaian pembayaran.
Mereka juga meminta hak jaminan penghasilan ketiga eks AKP migran dibayarkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja laut dan tidak kembali mengalami penundaan.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi


