SEMARANG, Jatengnews.id – Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Kerja Sejahtera (PT SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut dilakukan perusahaan sebagai bagian dari efisiensi di tengah kondisi industri perkayuan yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto, membenarkan adanya PHK tersebut.
Menurut Chandra, efisiensi dilakukan perusahaan di sejumlah cabang karena kondisi industri perkayuan yang masih mengalami tekanan.
“Memang kondisi perusahaan khusus perkayuan ini sedang tidak baik-baik saja. Di semua cabang sudah melakukan efisiensi, termasuk yang terakhir di Butuh, Tengaran, ada 756 orang yang di-PHK,” kata Chandra saat dihubungi awak media, Rabu (2/9/2026).
PHK terhadap ratusan pekerja PT SGS tersebut secara resmi berlaku mulai 31 Agustus 2026. Sebelum dilakukan efisiensi, jumlah pekerja perusahaan tercatat sekitar 2.612 orang.
Chandra mengatakan, Disnaker Kabupaten Semarang telah melakukan pendampingan agar proses PHK diselesaikan melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja. Pemerintah juga mendorong agar seluruh hak pekerja diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, pembayaran hak akibat PHK dilakukan secara bertahap. Pembayaran disepakati dicicil sebanyak 10 kali selama 10 bulan, setiap tanggal 15.
“Ini yang tetap akan kami pantau, baik kabupaten maupun provinsi,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, PT SGS telah menghadapi kondisi sulit selama sekitar dua hingga tiga tahun terakhir. Namun, Disnaker Kabupaten Semarang tidak melakukan penelitian secara khusus mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kerugian perusahaan, termasuk kondisi bahan baku maupun penurunan pembelian.
Meski demikian, Disnaker memastikan tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang membutuhkan informasi maupun mengalami kendala terkait pemenuhan hak setelah PHK.
“Kalau ada pertanyaan daripada ragu, silakan datang ke dinas, nanti akan kami fasilitasi,” katanya.
Selain melakukan pendampingan, Disnaker juga berupaya membantu pekerja terdampak PHK mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang tersedia di wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya.
Namun, terkait persyaratan usia dalam proses rekrutmen, Chandra menyebut pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan memberikan relaksasi terhadap batas usia pelamar.
Disnaker juga mempertimbangkan kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk memberikan pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja yang terdampak PHK.
“Semoga nanti bisa berkolaborasi dengan dinas lain, apakah bisa mendapatkan pelatihan atau hal semacam itu sebagai bekal,” ujarnya.
Chandra berharap kondisi PT SGS tidak semakin memburuk sehingga tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang lebih besar di kemudian hari.
Pemerintah, kata dia, akan terus memantau proses penyelesaian hak para pekerja serta membuka ruang komunikasi apabila muncul persoalan dalam pelaksanaannya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N
