Beranda Daerah Kasus Investasi Bodong Rp6,9 Miliar, Tersangka GS Ditahan dan Segera Disidang

Kasus Investasi Bodong Rp6,9 Miliar, Tersangka GS Ditahan dan Segera Disidang

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap diproses ke persidangan.

Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi GS ( baju hijau kotak, red) saat dilimpahkan ke Kejari Karanganyar.
Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi GS ( baju hijau kotak, red) saat dilimpahkan ke Kejari Karanganyar. (Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong senilai Rp6,9 miliar di Karanganyar memasuki tahap persidangan. Satreskrim Polres Karanganyar melimpahkan tersangka GS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (3/9/2026).

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap diproses ke persidangan.

“Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari untuk segera disidangkan,” ujar Wikan.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto mengatakan, setelah menerima pelimpahan dari penyidik, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Klas I Surakarta.

“Berkas sudah kita terima. Tersangka langsung kita tahan. Tersangka kita titipkan ke Rutan Klas I Surakarta,” ujarnya.

Berkas perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar. Kejaksaan kini menunggu penetapan jadwal sidang.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Zainal Arifin, mengapresiasi penahanan tersangka. Ia menyebut pihak korban masih membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) jika tersangka menunjukkan itikad baik.

“Kita melihat niat baik dari pihak tersangka. Kalau misalkan dari pihak tersangka itu ada niat baik untuk mengajukan RJ, tentu akan kita pertimbangkan,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka GS, Ari Santoso, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Terkait penangguhan penahanan, pihaknya masih berkomunikasi dengan tersangka dan keluarga.

“Soal penangguhan penahanan, sedang kami komunikasikan dengan klien dan keluarga,” tandasnya.

Perkara tersebut melibatkan sedikitnya 44 korban dengan total kerugian sekitar Rp6,9 miliar. Para korban disebut ditawari investasi pertambangan batu pecah melalui pembelian dua unit alat berat dengan iming-iming keuntungan 12 persen setiap bulan.

Namun setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version