KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong, Zainal Arifin, melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kerugian sekitar Rp6,9 miliar ke Polres Karanganyar.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 31 Agustus 2026. Zainal menduga dana tersebut dialihkan ke sejumlah aset.
“Kita sudah mengajukan juga dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena kita menduga bahwa uang yang senilai Rp6,9 miliar itu dilarikan ke aset-aset yang lainnya,” ujar Zainal, Kamis (3/9/2026).
Ia menyebut aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut berupa kepemilikan saham dan rumah di wilayah Karanganyar.
“Kalau TPPU-nya sudah jelas aliran dananya lari ke mana, itu siapa yang menerima. Nanti dimungkinkan akan muncul tersangka-tersangka atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
Hingga kini, pihak korban mengaku belum dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut.
Sementara itu, tersangka GS dalam perkara utama telah dilimpahkan ke Kejari Karanganyar dan ditahan di Rutan Klas I A Surakarta.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


