Muhadjir Tegaskan Kuota Haji Harus Sesuai MoU Indonesia-Arab Saudi

Muhadjir juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji 2024 dinilainya semakin baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

225
Mantan Menko PMK Muhadjir Effendy
Mantan Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto:ist)

JAKARTA, Jatengnews.id  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah Indonesia tidak dapat mengubah ketentuan kuota haji yang telah disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, Selasa (1/9/2026).

Kesaksian tersebut disampaikan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022, saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam persidangan, Muhadjir juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji 2024 dinilainya semakin baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, terdapat sejumlah inovasi dan perbaikan dalam tata kelola penyelenggaraan haji.

“Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan keselamatan jemaah menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut juga menjadi salah satu perhatian Pemerintah Arab Saudi, terutama terkait angka kematian jemaah.

Menurutnya, pelayanan kepada jemaah tetap penting, tetapi harus ditempatkan setelah aspek keselamatan.

“Pertama tentu saja keselamatan. Keselamatan jemaah itu harus diprioritaskan, kemudian pelayanan, bagaimana supaya hajinya betul-betul baik, haji terbaik. Jadi keselamatan itu yang pertama,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi Indonesia dalam penyelenggaraan haji harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

“Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi,” kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, Indonesia merupakan negara yang berkepentingan untuk melaksanakan ibadah haji sehingga harus menaati aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kita kan hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi,” tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, Yaqut juga menanyakan kepada Muhadjir mengenai kedudukan nota kesepahaman atau MoU penyelenggaraan haji 2024 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Muhadjir membenarkan bahwa penyelenggaraan haji 2024 berlandaskan pada MoU kedua negara.

Ketika ditanya apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan yang berbeda dari ketentuan dalam MoU, Muhadjir menjawab tegas.

“Tidak bisa,” jawabnya.

Yaqut kemudian memberikan ilustrasi. Apabila dalam MoU telah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah Indonesia dapat mengubahnya menjadi 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah khusus?

Muhadjir kembali menjawab bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“Tidak bisa,” katanya.

Muhadjir juga mengungkap pengalaman Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2022. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan sebanyak 10.000 kuota jemaah.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan tidak mengambil tambahan kuota tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah masalah pembiayaan dan keterbatasan waktu untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah.

“Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” ujar Muhadjir.

Selain persoalan anggaran, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan tata kelola jemaah di Makkah dan Madinah. Persiapan tersebut mencakup tempat tinggal, hotel, konsumsi, hingga layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Mekah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina,” katanya.

Muhadjir menegaskan keputusan untuk tidak mengambil tambahan 10.000 kuota pada 2022 tidak menimbulkan kerugian negara secara finansial.

“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu,” kata Muhadjir.

Ia juga menyebut tidak ada jemaah yang dirugikan akibat kuota tambahan tersebut tidak digunakan, jika dilihat berdasarkan prosedur yang berlaku saat itu.

“Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, ya tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Muhadjir juga mengungkap bahwa saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022, dirinya pernah menerima permintaan dari asosiasi penyelenggara haji khusus yang diketuai Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai Forum 1.

Permintaan tersebut berkaitan dengan tambahan kuota yang tidak dapat digunakan. Asosiasi meminta agar kuota itu dialihkan statusnya menjadi jemaah mujamalah atau jemaah undangan.

Muhadjir mengatakan permintaan tersebut tidak langsung disetujui. Ia terlebih dahulu membahasnya bersama jajaran Kementerian Agama dan kemudian berkonsultasi kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet.

Kesaksian Muhadjir tersebut menjadi salah satu bagian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penulis : Jaka N

Editor : Shodiqin