H Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Perekrutan Karyawan PDAM Karanganyar, Langsung Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan, H langsung ditahan Satreskrim Polres Karanganyar.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Polisi menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait perekrutan tenaga non-ASN di Karanganyar. Setelah menjalani pemeriksaan, H langsung ditahan Satreskrim Polres Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan perkara tersebut dilaporkan korban melalui LP Nomor 39 tertanggal 29 Mei 2026. Polisi sebelumnya juga telah melimpahkan satu tersangka dalam perkara tersebut ke Kejaksaan.

“Menindaklanjuti perkara yang sudah dilaporkan di bulan Mei oleh korban berdasarkan LP Nomor 39 tanggal 29 Mei, sudah kita lakukan penyidikan. Untuk tersangka yang satu sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Wikan, Jumat (4/9/2026).

Sementara untuk H, penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah mendalami hasil pemeriksaan.

“H sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya, H berstatus sebagai saksi dan sempat dicari polisi. Penyidik masih mendalami peran H serta kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkannya.

Kasus ini bermula saat korban hendak memasukkan anaknya sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar. H disebut mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu korban.

H kemudian memperkenalkan korban kepada MH. Korban selanjutnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp80 juta dengan janji anaknya dapat bekerja sebagai tenaga non-ASN pada Oktober 2023.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak kunjung terealisasi.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN