
SEMARANG, Jatengnews.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) mendampingi Kristy Collection, usaha jasa jahit di Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dalam memperkuat legalitas dan tata kelola administrasi usaha.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), identifikasi kebutuhan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha, serta penyusunan buku panduan legalitas dan administrasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan.
Kristy Collection merupakan usaha jahit milik Bu Atikah yang melayani pembuatan berbagai pakaian berdasarkan pesanan pelanggan. Produk yang dikerjakan antara lain seragam sekolah, seragam kerja, hingga pakaian kelompok dengan ukuran dan model yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Selama ini, potensi pengembangan usaha tidak hanya membutuhkan kemampuan produksi dan pelayanan. Legalitas serta pencatatan administrasi juga menjadi bagian penting untuk mendukung pengelolaan usaha secara lebih profesional.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN memberikan pendampingan kepada pengelola Kristy Collection dalam proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendampingan dilakukan mulai dari persiapan data usaha, pengisian informasi pada sistem, hingga dokumen NIB berhasil diterbitkan.
Selain membantu proses pendaftaran, mahasiswa juga memberikan edukasi mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha diperkenalkan pada mekanisme penentuan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap kegiatan usaha Kristy Collection, usaha jasa jahit tersebut masuk dalam kategori risiko rendah. Dengan karakteristik tersebut, NIB menjadi dokumen perizinan berusaha yang diperlukan sesuai dengan klasifikasi usaha yang didaftarkan.
Pendampingan tidak hanya difokuskan agar NIB selesai diterbitkan, tetapi juga agar pelaku usaha memahami fungsi dan kebutuhan legalitas usahanya.
Selain aspek legalitas, mahasiswa KKN juga melakukan pembenahan dari sisi administrasi usaha. Langkah tersebut dilakukan dengan menyusun Buku Panduan Legalitas dan Administrasi Kristy Collection.
Buku panduan dirancang sebagai pedoman praktis bagi pengelola usaha. Isinya mencakup informasi mengenai legalitas usaha, panduan penerbitan NIB, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta informasi terkait NPWP.
Tak hanya berisi materi, buku tersebut juga dilengkapi sejumlah formulir administrasi yang dapat langsung digunakan dalam kegiatan usaha.
Beberapa di antaranya adalah Formulir Pemesanan Jasa Jahit, Buku Register Pesanan, Slip atau Bukti Pengambilan Pesanan, serta Berita Acara Serah Terima Hasil Jahitan.
Perangkat tersebut dibuat untuk membantu Kristy Collection mencatat pesanan secara lebih rinci. Informasi seperti ukuran, model, bahan, warna, jumlah, dan waktu pengerjaan dapat terdokumentasi sejak awal pesanan diterima.
Dengan pencatatan yang lebih terstruktur, proses pemantauan pekerjaan juga diharapkan menjadi lebih mudah sekaligus mengurangi potensi kesalahan informasi antara pelaku usaha dan pelanggan.
Mahasiswa KKN UNDIP menilai penguatan legalitas dan administrasi dapat menjadi langkah awal bagi Kristy Collection untuk meningkatkan tata kelola usaha.
Dokumentasi pesanan yang tersusun dengan baik juga dapat memberikan data bagi pengelola untuk melihat perkembangan usaha, termasuk jumlah pesanan dan jenis layanan yang paling banyak diminati pelanggan.
Sementara itu, kepemilikan NIB memberikan identitas usaha yang lebih jelas dan menjadi bagian dari pemenuhan legalitas usaha.
Melalui program multidisiplin tersebut, mahasiswa KKN UNDIP tidak hanya memberikan pendampingan dalam penyelesaian dokumen, tetapi juga membekali pelaku usaha dengan perangkat yang dapat digunakan setelah program KKN berakhir.
Pendampingan ini diharapkan dapat membantu Kristy Collection memiliki sistem pengelolaan yang lebih tertib, meningkatkan kredibilitas usaha, serta memperkuat kesiapan untuk mengembangkan bisnis dan membangun kerja sama dengan pelanggan maupun mitra di masa mendatang.
Penulis : Tim Mahasiswa KKN
Editor : Alif Nazzala Rizqi