SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah berupa LPG 3 kilogram dan BBM jenis Bio Solar di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.
Dari tiga perkara tersebut, nilai subsidi yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan monitoring, penyelidikan hingga penindakan di tiga wilayah tersebut.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” kata Djoko.
Kasus pertama diungkap di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan praktik pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Penggerebekan dilakukan pada 2 September 2026 di sebuah gudang. Petugas mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Satu orang berinisial ADS alias DD (27), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Djoko, LPG 3 kilogram tersebut diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali dengan memanfaatkan selisih harga.
Polisi memperkirakan praktik tersebut mampu mengalihkan sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram setiap bulan. Dalam periode kegiatan sekitar Agustus-Desember 2025 dan Juni-Agustus 2026, total LPG yang dialihkan diperkirakan mencapai 232.000 tabung.
Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan dari perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar.
“Ini pelaku besar, pengendali semuanya, pemodal, pemilik usaha tetapi tak punya izin,” ujar Djoko.
Dari lokasi, polisi menyita 983 tabung LPG 3 kilogram, termasuk 253 tabung kosong. Selain itu, diamankan 42 tabung LPG 50 kilogram berisi, empat tabung LPG 12 kilogram berisi, dan satu tabung kosong.
Polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengalihkan isi LPG, seperti palu, catut, selang, serta sejumlah kendaraan. Penyidik masih mendalami jaringan pengadaan dan pemasaran LPG tersebut.
Dugaan sementara, LPG yang telah dialihkan dipasarkan kepada sektor industri karena memiliki harga jual lebih tinggi.
Kasus kedua diungkap di Kabupaten Kebumen. Polisi menangkap seorang tersangka dalam perkara penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng.
Modus yang digunakan yakni memodifikasi kendaraan Isuzu Panther dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Tersangka juga diduga menggunakan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU.
“Dari kegiatan sekitar 75 hari, diperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta,” jelas Djoko.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kabupaten Demak. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan pembelian dan memperjualbelikan kembali Bio Solar bersubsidi.
Polisi mengamankan sebuah truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas 6.000 liter. Kendaraan tersebut diamankan pada 26 Mei 2026.
Saat diperiksa, truk membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi dan dilengkapi alat ukur tangki serta mesin pompa.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM sebelum kembali dipasarkan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai 240.000 liter. Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan dalam perkara Demak diperkirakan mencapai Rp3,468 miliar.
Jika dirinci, nilai subsidi yang diduga disalahgunakan dalam tiga perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,818 miliar. Kasus Sukoharjo menyumbang nilai terbesar, yakni sekitar Rp6,96 miliar, disusul Demak Rp3,468 miliar dan Kebumen sekitar Rp390 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N
