KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kasus dugaan deposito nasabah yang tidak dapat dicairkan di BMT Dinar Mulya Karanganyar terus bergulir. Satreskrim Polres Karanganyar kini tengah mendalami kerugian yang dialami para nasabah setelah sedikitnya 128 orang mengonfirmasi kepada penyidik bahwa mereka turut mengalami kerugian.
Perkembangan terbaru, polisi melakukan penggeledahan di kantor BMT Dinar Mulya, Selasa (8/9/2026). Kantor tersebut diketahui sudah tidak lagi beraktivitas.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Setelah proses penggeledahan selesai, tim penyidik memasang garis polisi di lokasi.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, sejumlah dokumen dibawa penyidik dari kantor BMT tersebut karena dinilai berkaitan dengan perkara.
Di antaranya Buku Rapat Anggota Tahunan (RAT) periode 2010-2013, kecuali tahun 2011, buku tabungan, serta sejumlah dokumen lainnya.
“Ini untuk melengkapi alat bukti,” kata Kasatreskrim kepada wartawan usai penggeledahan.
128 Nasabah Konfirmasi Mengalami Kerugian
Kasus BMT Dinar Mulya bermula dari laporan seorang nasabah berinisial D pada Agustus 2024. Nasabah tersebut melaporkan deposito berjangka senilai Rp219 juta yang tidak dapat dicairkan meski telah memasuki waktu jatuh tempo.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menemukan adanya nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa.
AKP Wikan menyebut sedikitnya 128 orang telah mengonfirmasi kepada penyidik mengenai kerugian yang mereka alami terkait BMT Dinar Mulya.
“Kurang lebih ada 128 orang yang sudah mengonfirmasi kerugiannya kepada kami. Untuk total kerugiannya masih kami lakukan penghitungan,” ujar AKP Wikan.
Besaran kerugian secara keseluruhan hingga kini masih dihitung oleh penyidik. Polisi juga terus mendalami dokumen dan keterangan dari para pihak untuk mengetahui persoalan dalam pengelolaan dana nasabah.
Istri Pemilik BMT Sudah Diperiksa
Perkara tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa istri pemilik BMT Dinar Mulya sebagai saksi.
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
AKP Wikan mengatakan polisi masih membutuhkan sejumlah alat bukti tambahan, termasuk keterangan dari saksi ahli. Tahapan tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami masih melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli,” terangnya.
Penyidik selanjutnya masih akan mendalami dokumen hasil penggeledahan serta keterangan para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan persoalan dalam pengelolaan dana nasabah di BMT Dinar Mulya.
Sementara itu, sejumlah pengurus BMT yang turut menyaksikan proses penggeledahan memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil penyidik.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


