29 C
Semarang
, 4 May 2025
spot_img

DPR RI Sri Wulan Desak Kemenag Segera Kembalikan Sisa Biaya Haji Rp 4 Juta

Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI Komisi VIII Sri Wulan, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengembalikan kelebihan uang haji bagi yang telah dilunasi pada tahun 2024.

Semarang, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI Komisi VIII Sri Wulan, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengembalikan kelebihan uang haji bagi yang telah dilunasi pada tahun 2024.

Hal ini menyusul putusan Pemerintah Pusat bersama DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258 rupiah bagi pembayaran haji reguler. Sementara BPIH tahun 2024 sebesar 93.410.286 rupiah bagi pembayaran haji reguler.

“Ini artinya dari jumlah tersebut terdapat sisa atau kelebihan sebesar 4.000.027 rupiah bagi para jamaah haji tahun 2024 yang telah melunasi biayanya,” tegas DPR RI Sri Wulan saat diwawancara Jatengnews.id, Rabu 30 April 2025.

Baca juga: Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Diberangkatkan

Sri Wulan juga menyampaikan, pihaknya mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk segera mendata dan memberikan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

“Sebenarnya kita sih berharap bahwa pengembalian itu kan sebelum pemberangkatan biar untuk uang saku atau apa,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa angka Rp 4 juta tersebut bukan nominal kecil dan berharga bari para jamaah, apalagi bagi mereka yang secara ekonomi pas-pasan.

“Nah, kemarin mereka (para Jamaah) berharap bahwa itu bisa dikembalikan sebelum mereka berangkat. Nah, kemarin itu saya tanyakan dengan Dirjen PHU, mekanismenya belum ada,” ujarnya.

Kedepan, pihaknya bakal terus mengawal perihal pengembalian pembayaran jamaah haji tahun 2025 yang telah dilunasi pada tahun 2024 lalu.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perihal pengembalian ini.

“BPKH menyampaikan, bahwa menunggu keputusan dari Kemenag. Karena jumlah yang barunya katanya nanti kan laporannya dari Kemenag, karena BPKH kan hanya sebagai pembayar saja, semuanya itu kan dari Kemenag,” jelasnya.

Baca juga: 359 Jamaah Haji Kloter I Tiba Embarkasi Solo

Pasalnya, proses ini bakal diselesaikan dan dibahas kembali detailnya setelah jamaah haji pulang dari Arab Saudi.

“Kita juga berharap bahwa tahun ini selesai pengembalian uang itu,” tandasnya.

Sementara untuk data jamaah haji di Jawa Tengah, berdasarkan rekap pelunasan yakni lunas tunda 2024 yang melunasi 2025 sebanyak 1735 Jemaah.

“Ini akan kami terus kawal sampai para jamaah menerima haknya sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Sri Wulan.

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN