32 C
Semarang
, 6 May 2025
spot_img

Kriminalisasi 6 Tersangka Mahasiswa di Semarang, Orang Tua Minta Penahanan Ditangguhkan

Semarang, Jatengnews.id – Kelanjutan kriminalisasi massa aksi yang ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang menuai babak baru, Senin (5/5/2025).

Tim Hukum May Day Semarang M Syafali, sebelumnya telah menyampaikan bahwa penangkapan hingga penetapan tersangka pada enam mahasiswa yang mengikuti aksi May Day ini mengalami cacat prosedur.

Baca juga : May Day Kapolres Kendal Serap Aspirasi Buruh

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan dan saat ini pihak orang tua, mahasiswa hingga akademisi ikut bersuara.

“Ini ada 364 mahasiswa, 16 akademisi dan orang tua ajukan penangguhan penahanan,” paparnya kepada Jatengnews.id Senin (5/5/2025).

Surat tersebut kabarnya telah ia berikan kepada pihak polrestabes Semarang hari ini.

“Surat ini diterima oleh bagian persuratan reskrim Polrestabes Semarang,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa orang tua dari mahasiswa USM yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka siap menjamin komitmen untuk komitmen untuk anaknya.

Syafali juga menyampaikan ada beberapa pertimbangan, kenapa mereka enam orang yang telah mereka tetapkan tersangka tidak harus ditahan.

“Pertama mahasiswa ini masih mempunyai kewajiban untuk belajar terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi,” tuturnya.

Bahkan Syafali juga menyampaikan, keheranan orang tua mahasiswa yang dikriminalisasi karena anaknya memiliki kepribadian yang baik.

“Orang tuanya merasa aneh apabila anaknya dianggap sebagai bagian dari anarko,” tuturnya.

Bahkan tudingan bahwa suara mahasiswa bukan suara buruh, terjawab juga jika mereka merupakan perwakilan orang tuanya yang bekerja sebagai buruh.

Penahanan ini, kiranya juga tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHP yang menyebutkan, penahanan hendaknya dilakukan kepada tersangka yang ancaman hukumannya minimal diatas lima tahun.

Baca juga : Usai May Day Buruh Minta Omnibus Law Dievaluasi

“Sementara Pasal 211, 212 atau 214 subsider 179 dN 214 subsider 170 ini lima sampai tujuh tahun hukuman maksimal bukan minimal,” jelasnya. (Kamal-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN