Blora, Jatengnews.id – Ketua organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Blora, berinisial MJ (44) ditangkap polisi dengan dugaan kasus penipuan, Senin (19/5/2025).
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, bahwa praktik penipuannya berupa mengajak kerjasama bisnis solar yang ternyata fiktif atau sudah tidak beroperasi.
Baca juga : Pemuda Pancasila Karanganyar Dukung Kader Maju Pilkada, Paryono Belum Bersikap
“Pelaku meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagu beroperasi sejak Juli 2022,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).
Dwi menjelaskan, bahwa untuk meyakinkan korbannya, tersangka yang akrab dipanggil Mbah Nun tersebut juga datang bersama tersangka lain seorang perempuan berinisial WH (45) mengaku sebagai Humas dari perusahaan solar fiktif tersebut.
Kejadian ini berlangsung sejak Agustus sampai September 2022, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 333 juta.
“Korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan komisaris perusahaan,” terangnya.
Kejadian ini terungkap, ketika korban yang berinisial WA melaporkan pada 11 Mei 2025 lantaran merasa tertipu oleh Ketua Ormas PP Blora tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2024 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ujarnya.
Setelah diperiksa, ternya kedua tersangka ini merupakan residivis. MJ residivis kasus penadahan dan WH residivis kasus penggelapan.
“Keduanya di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” sebutnya pasal yang disangkakan.
Akibatnya, mereka terancam hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Merespon kejadian ini berkaitan dengan ormas yang melakukan praktik premanisme, Dwi kembali menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak premanisme yang akhir-akhir ini telah digalakkan polisi.
Baca juga : Ketua Pemuda Pancasila Jateng Bambang Eko Disebut Layak Maju Pilwakot Semarang
“Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya. (Kamal-03)