SEMARANG, Jatengnews.id – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Aipda Robig yang didakwa menembak hingga menewaskan seorang siswa SMK, GRO, disambut dengan kelegaan oleh pihak keluarga korban.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/7/2025), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi
Jaksa Sateno dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum maksimal berdasarkan pasal yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa.
“Tuntutannya keren. Yang lebih keren lagi, jaksa menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir Selasa (8/7/2025).
Pihak keluarga korban menyambut baik tuntutan tersebut meskipun mengaku belum sepenuhnya puas. Ayah korban, Andi Prabowo, menyebut tuntutan ini sebagai langkah bijaksana dari jaksa, walau harapan keluarga sejatinya lebih berat.
“Kami merasa lega dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan jaksa. Harapan kami sebenarnya hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Tapi kalau memang 15 tahun adalah maksimalnya, ya kami terima,” ungkap Andi.
Baca juga: Pengacara Aipda Robig Minta Dibebaskan, Ayah Gamma Tak Terima
“Puas, tapi tidak puas banget,” tambahnya.
Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Robig menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun pledoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa belum menyampaikan secara rinci isi pembelaan yang akan diajukan.(02)