SEMARANG, Jatengnews.id – Aksi Kamisan Semarang demo di depan Polda Jateng, suarakan kasus siswa SMK Semarang yang ditembak mati polisi. Demo ini dilakukan menjelang hakim memberikan vonis kepada terdakwa, Kamis (7/8/2025).
Telah diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa dalam kasus tersebut yakni Aipda Robig Zainudin. Sementara prosesnya, bakal dilakukan vonis terhadap Robig oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Semarang, pada Jumat (8/8/2025) mendatang.
Baca juga : 100 Hari Gamma, Aksi Kamisan Semarang Kembali Demo Polda Jateng
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Rafish menyampaikan, bahwa demo yang dilakukan sebagai bentuk upaya pengawalan terhadap putusan vonis yang bakal dilakukan majelis hakim.
“Kita mendukung hakim untuk bisa menghukum seberat-beratnya kepada Robig,” ujarnya kepada Jatengnews.id di depan Mapolda Jateng, Kamis (7/8/2025).
Dalam tuntutannya, massa demo meminta hukuman berat terhadap polisi pembunuh rakyat.
Kemudian, mereka juga menyayangkan kepada polda Jateng yang sampai hari ini masih belum memecat atau melakukan sidang banding terhadap Robig.
“Kita juga menyayangkan, bahwa robig sampai hari jni masih menerima gaji,” ujarnya.
Sebelumnya, telah diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Robig dengan ancaman hukuman maksimal sesuai pasal yang berlaku yakni kurungan 15 tahun penjara.
“Jangan sampai orang yang membunuh di luar proses hukum itu dibiarkan bebas ataupun bahkan tidak dihukum sama sekali,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan-persoalan lain seperti polisi membunuh bayinya, polisi membunuh sopir rental hingga polisi memeras anak dibawah umur.
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso menilai, tindakan yang dilakukan polisi akhir-akhir ini cukup brutal.
“Apalagi yang menimpa Gamma ini, polisi sangat brutal menembak pelajar secara membabi buta,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya mengutuk keras atas tindakan Robig dan mendorong Hakim Majelis untuk memberikan hukuman yang maksimal.
Kemudian, pihkanya mendukung jaksa yang telah konsisten menuntut dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Yang dikritisi sebenarnya tindakan penasihat hukum terdakwa mulai dari dia di agenda persidangan pledoi dan eksepsi menyampaikan rekayasa kejadian,” terangnya.
Kemudian dirinya, mengingatkan kepada publik untuk terus mengawal kasus ini.
Baca juga : Video Aksi Kamisan Kembali Demo Polda Jateng
“Jika nanti vonis yang diberikan ringan seperti 7 atau 10 tahun kita akan menggelar aksi lagi,” tandasnya. (03)