27.9 C
Semarang
, 28 Agustus 2025
spot_img

Divonis 7 Tahun Penjara, Alwin Dinilai Lansia dan Masih Bisa Berpolitik

Mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG, Jatengnews.id – Mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Sosok suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dulunya  juga menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang.

Ia disebutkan, bersama-sama dengan Mbak Ita melakukan tindakan korupsi seperti dalam berita sebelumnya.

Baca juga : Plt Kabid SD Disdik Semarang Disebut Pesanan Alwin untuk Amankan Proyek Rp20 Miliar

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyebutkan, bahwa Alwin secara sah bersalah dan melakukan tindakan gratifikasi atau suap.

“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (Alwin dan Mbak Ita),” kata Hakim Gatot saat membacakan putusannya, Rabu (27/8/2025).

Dengan demikian, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara dan denda kepada Alwin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tutur Gatot.

Kemudian dirinya juga dijatuhi denda sebesar Rp 4 miliar dengan pembayaran maksimal satu bulan.

Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan adalah Alwin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan yakni belum pernah dihukum serta memiliki sejumlah penghargaan.

Usianya yang sudah 61 tahun, menjadi pertimbangan Hakim untuk tidak mencabut hak politik Alwin. Pertimbangan majelis, terdakwa masuk kategori lansia menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga : Suami Wali Kota Semarang Alwin Basri Akui Terima SPDP Sebagai Tersangka

“Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa,” tuturnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN