27.7 C
Semarang
, 23 September 2025
spot_img

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Alkes, JPU Hadirkan Enam Saksi Dinkes Karanganyar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang seluruhnya berasal dari Dinkes Karanganyar.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Karanganyar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar pada Selasa (23/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang seluruhnya berasal dari Dinkes Karanganyar.

Baca juga: PDAM Teken Perpanjangan MoU Bersama Kejari Karanganyar

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menjelaskan melalui sambungan telepon selular bahwa keenam saksi tersebut akan diperiksa langsung di persidangan.

“Sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada enam saksi yang kita hadirkan dalam sidang yang digelar secara langsung di PN Tipikor Semarang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Hartanto menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar ini, total akan ada 16 saksi serta keterangan ahli yang akan dihadirkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Purwati, Ari Santoso, menyatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang kali ini.

Hal serupa diungkapkan oleh Lilik Hendro N, kuasa hukum terdakwa Kusmawati. “Kami mengalir saja dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa (9/8/2025) di PN Tipikor Semarang. Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, didakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2022 dan 2023, serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara ini, Purwati dan lima terdakwa lainnya, yakni Kusmawati, Amin Sukoco, serta tiga terdakwa dari rekanan pengadaan, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), 3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para terdakwa minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Khusus untuk Purwati, terdapat pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang atas kasus pengadaan alkes tahun 2022.

Baca juga: Dukung Penegakan Hukum, Elemen Masyarakat Datangi Kejari Karanganyar

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara ini.

 “Kami akan menuntut agar perkara ini diproses secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku demi keadilan bagi negara,” pungkas Hartanto.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN