SEMARANG, Jatengnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap empat pelajar oleh anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025).
Pendamping hukum LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan para korban berusia 15–17 tahun dan ditangkap pascademonstrasi di Alun-Alun Kota Magelang.
Baca juga: LBH Sebut Pemberedelan Lagu Band Sukatani Bukti Indonesia Gelap
“Kami mendampingi empat orang tua korban. Sebelumnya sudah ada laporan serupa atas nama DRP,” ujarnya, Rabu (16/10/2025).
Royan menyebut ada empat oknum polisi terlibat, salah satunya pejabat di Polres Magelang Kota. Para pelajar disebut mengalami kekerasan seperti tamparan, tendangan, hingga dipaksa mengunyah kencur bergantian.
“Itu tindakan kejam dan berisiko bagi kesehatan anak,” tegasnya.
LBH Yogyakarta juga menyoroti penyebaran data pribadi para korban. Bukti berupa foto luka, hasil medis, dan tangkapan layar sudah diserahkan, namun laporan masih sebatas aduan.
“Selama tidak ada sanksi, kekerasan oleh polisi akan terus terjadi,” kata Royan.
Baca juga: Jelang Vonis Robig, Aksi Kamisan Demo Polda Jateng
Ia menambahkan, sejumlah keluarga korban mendapat tekanan agar mencabut laporan, namun mereka tetap melanjutkan proses hukum.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan masih akan memeriksa laporan tersebut.“Saya cek dulu,” ujarnya singkat.(02)