30 C
Semarang
, 10 Februari 2026
spot_img

Kasus AI Pornografi Naik Sidik, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng, dan berkaitan dengan pelanggaran UU Pornografi serta UU ITE.

SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus konten AI pornografi yang melibatkan Chiko Radityatama Agung Putra resmi naik ke tahap penyidikan, dan Polda Jateng memastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap.

“Penyidik sudah menetapkan bahwa kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan sejak Rabu, 22 Oktober 2025,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: SMAN 11 Semarang Dinilai Tutupi Kasus AI Pornografi, Siswa Demo Tuntut Keterbukaan

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng, dan berkaitan dengan pelanggaran UU Pornografi serta UU ITE.

“Sampai saat ini ada 10 saksi korban yang sudah diperiksa. Kami juga berkoordinasi dengan para ahli, mulai dari ahli ITE, pidana, digital forensik, hingga sosiologi hukum,” jelas Artanto.

Baca juga: Ombudsman Jateng Dorong Penegakan Hukum Kasus Konten Deepfake di SMAN 11 Semarang

Artanto menegaskan, pasal yang digunakan antara lain UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Proses penyidikan dilakukan secara transparan. Identitas para korban kami lindungi demi keamanan psikologis mereka,” tambahnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN