27 C
Semarang
, 20 Februari 2026
spot_img

JPU Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa Jaten ke PN Tipikor

Kami sudah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka, selanjutnya menunggu jadwal sidang,

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Jaten ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11/2025).

“Kami sudah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka, selanjutnya menunggu jadwal sidang,” kata Hartanto, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar.

Baca juga: Dukung Penegakan Hukum, Elemen Masyarakat Datangi Kejari Karanganyar

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dan investor Dono Raharjo terkait pembangunan 52 kios di Dusun Bulu.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4 miliar, dengan uang sitaan sebesar Rp546 juta sudah dikembalikan.

Baca juga: Berkas Korupsi Aset Desa Jaten Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

Kasus ini dikenakan Pasal 12 huruf h jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 2 serta 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN