KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja sepakat menunda penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 hingga aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengatakan keputusan itu menjadi titik temu penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Rencanakan Pengembangan PG Tasikmadu
“Kita tunggu aturan resminya agar langkah kita tepat, tidak menimbulkan persoalan hukum, dan tetap menjaga kondusivitas Karanganyar,” ujar Rober dalam diskusi Tripartit di Karanganyar, Selasa (25/11/2025).
Rober juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan industrial yang sehat.
“Karanganyar harus tetap sejuk. Semua harus saling menjaga agar tidak menimbulkan gesekan yang merugikan semua pihak,” tambahnya.
Perwakilan Apindo, Edi Wijanarko, menegaskan kepastian regulasi sangat dibutuhkan dunia usaha.
“Kami sepakat tidak boleh tergesa-gesa. UMK harus mengacu pada regulasi pusat. Kepastian hukum itu penting bagi dunia usaha, tapi kami juga tetap memperhatikan kepentingan pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja, Danang Sugiyanto, menekankan pentingnya kepatuhan bersama terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Undang-undang sudah mengatur semuanya. Kalau kita taat, tidak akan ada masalah. Yang jadi persoalan itu ketika aturan tidak dipatuhi,” ujar Danang.
Baca juga: Pekerja Karanganyar Minta UMK 2025 Dinaikkan
Ia juga mengingatkan perlunya penyelesaian perselisihan secara damai sebelum dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurutnya, mayoritas kasus di Karanganyar sudah diselesaikan melalui musyawarah, dengan sekitar 150 kasus berhasil diselesaikan secara baik-baik.
“Serikat dan pengusaha sebenarnya sudah sepakat, kalau ada masalah, selesaikan dulu sebelum ke PHI. Tapi kadang ada kasus yang malah ditolak padahal penyelesaiannya sudah jelas,” ungkapnya.
Kesepakatan menunggu regulasi pusat ini diharapkan mampu menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja, sambil mempertahankan hubungan industrial yang kondusif di Karanganyar.(Adv-02)







