SOLO, Jatengnews.id – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan penyitaaan terhadap uang sebesar Rp320.700.000, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo, mulai tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Senin (8/12/2025).
Kajari Solo, Supriyanto, mengatakan, uang sitaan tersebut, dititipkan dalam rekening penampungan (RPL) Kejari Solo.
Baca juga: KONI Kota Semarang Dukung Sujarwanto Pimpin KONI Jateng
“Tim Penyidik Pidana Khusus telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Solo,”terangnya Selasa (9/12/2025).
Sampai saat ini, menurut Kajari, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Dikatakannya, para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut mulai dari pengurus KONI, panitia kegiatan, hingga pihak luar yang diduga menerima aliran dana hibah.
Baca juga: Pegadaian Area Surakarta Kerjasama Kejari di Solo Raya
“Kami masih mendalami perkara ini. Para saksi yang akan dimintai keterangan untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah ini. Kami juga menggandeng BPKP Jawa Tengah untuk melakukan audit dan menghitung jumlah kerugian negara. Hasil audit ini, menjadi dasar untuk menetapkan tersangka,”tegasnya.(02)



