30 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Pegadaian Area Surakarta Kerjasama Kejari di Solo Raya

Solo, JatengNews.id – PT Pegadaian Kanwil XI Semarang melalui Kantor Area Surakarta jalin kerjasama dengan tujuh (7) Kejaksaan Negeri (Kejari) di Solo Raya.

Pegadaian Area Surakarta jalin kerjasama  dengan Kejari di Solo Raya usai menandatangani perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha.

Kerjasama Pegadaian Area Surakarta dengan Kejari di Solo Raya tersebar di Kejari se-Eks Karesidenan Surakarta Jawa Tengah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Surakarta, Nur Wakhid dengan Kepala Kejari Surakarta, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Klaten dan Wonogiri di The Gade Coffee Solo, Kamis (6/6/2024) kemarin.

Baca juga: Pegadaian Raih Best Company to Work in Asia 2024

Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, mengatakan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka untuk peningkatan kerjasama di bidang perdata dan tata hukum negara (Datun) yang meliputi penyuluhan dan pendampingan hukum.

“Hal ini karena Pegadaian adalah perusahaan milik negara yang menyalurkan kredit ke masyarakat, yang notabene adalah aset negara,” katanya, melalui Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Surakarta, Nur Wakhid, dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

Sehingga, katanya, pendampingan hukum terhadap PT Pegadaian yang menyalurkan uang negara ini tentunya menjadi relevan untuk dilakukan kerjasama antara PT Pegadaian dengan Kejaksaan.

Dalam perjanjian tersebut diatur adanya mekanisme pengembalian aset negara yang digunakan masyarakat untuk diingatkan kembali atau dimediasi agar masyarakat  mengembalikan aset yang menjadi kewajibannya.

Adapun pendampingan hukum dari kejaksaan terhadap PT Pegadaian karena Pegadaian adalah salah satu institusi yang dimiliki negara.

“Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk bersama-sama melakukan pembinaan masyarakat melalui kegiatan sadar hukum serta literasi keuangan. Sebagaimana diketahui, tingkat literasi keuangan masyarakat baru 45 persen, meskipun tingkat inklusinya sudah lebih dari 70 persen,” jelasnya.

Oleh karenanya, menurutnya, sangat tepat Pegadaian dan Kejaksaan bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat tentang cara atau pengelolaan keuangan yang baik dan benar, kemudian hal yang bersinggungan hukum. Sehingga masyarakat sadar akan hukum dan keuangan.

“Pegadaian juga diberikan kesempatan untuk memberikan literasi produk ke karyawan atau pegawai di lingkungan Kejaksaan. Di antaranya produk investasi emas, cicil kendaraan, pendaftaran porsi haji reguler dan haji plus, pembiayaan perjalanan wisata rohani (umroh dll) , dan lainnya,” paparnya.

Ia menambahkan, PT Pegadaian terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Area Surakarta.

Baca juga: Pegadaian Semarang Salurkan Paket Sembako Korban Banjir Demak

Dengan adanya kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha ini, diharapkan akan terbangun kolaborasi yang baik, dalam hal pendampingan hukum maupun permasalahan hukum yang muncul.

“Harapan kami, masyarakat sebagai pengguna aset negara ini mendapatkan manfaat positif dari berbagai produk yang dimiliki Pegadaian,” harapnya.

Demikian informasi, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang melalui Kantor Area Surakarta jalin kerjasama dengan Kejari di Solo Raya. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN