29 C
Semarang
, 24 Desember 2025
spot_img

Apindo Jateng Patuh PP Pengupahan, Tolak Alfa 0,9 dan Upah Sektoral

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa dunia usaha siap menjalankan ketentuan pemerintah.

SEMARANG, Jatengnews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan komitmennya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Namun demikian, Apindo mengaku kecewa dengan tuntutan serikat buruh yang meminta nilai alfa sebesar 0,9 dalam perhitungan upah minimum.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa dunia usaha siap menjalankan ketentuan pemerintah.

Baca juga: Peringati May Day 2024, Ratusan Buruh Demo di Gubernuran

“PP Nomor 49 Tahun 2025 sudah ditetapkan, tentu kami patuhi. Tetapi jujur saja, kami kecewa dengan nilai alfa 0,9 yang diminta buruh,” ujar Frans kepada Jatengnews.id, Selasa (23/12/2025) malam.

Menurut Frans, nilai alfa ideal berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5, karena mencerminkan kontribusi produktivitas tenaga kerja secara proporsional.

“Kalau alfa 0,9, seolah-olah hampir seluruh produktivitas berasal dari buruh saja. Ini tidak sesuai dengan kondisi riil dunia usaha,” tegasnya.

Ia menyebutkan, mayoritas Apindo kabupaten/kota di Jawa Tengah telah sepakat menggunakan alfa 0,5, meski tetap membuka kemungkinan penyesuaian terbatas sesuai kondisi daerah.

“Ada yang 0,55, 0,6 sampai 0,7. Itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,” jelas Frans.

Terkait tuntutan penerapan upah minimum sektoral, Frans menegaskan Apindo sejak awal menolak kebijakan tersebut, khususnya untuk sektor padat karya.

“Sejak dulu kami tidak setuju upah sektoral. Perusahaan dengan risiko kerja tinggi atau keahlian khusus sebenarnya sudah memberikan upah lebih,” katanya.

Ia menilai upah sektoral hanya layak diterapkan secara terbatas pada sektor yang benar-benar berbahaya dan membutuhkan keterampilan khusus.

“Di Jawa Tengah hampir tidak ada. Mungkin hanya sektor konstruksi,” ujarnya.

Frans secara tegas menolak usulan buruh yang memasukkan sektor makanan dan minuman, kimia, garmen, alas kaki, dan sepatu sebagai sektor dengan upah minimum sektoral.

“Itu sangat berbahaya. Sektor-sektor tersebut padat karya dan sangat sensitif terhadap kebijakan upah karena menyangkut daya saing,” tegasnya.

Ia mengingatkan, industri di Jawa Tengah tidak hanya bersaing di dalam negeri, tetapi juga di pasar global, di tengah kondisi ekonomi dunia yang belum stabil.

Baca juga: VIDEO Massa Ricuh Saat Demo Hari Buruh di Semarang

“Kami ingin perusahaan tumbuh dan pekerja tetap bekerja. Jangan sampai demi kenaikan sesaat, akhirnya pabrik tutup,” katanya.

Frans menambahkan, apabila keputusan gubernur terkait UMP dan UMK dinilai bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, Apindo tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kalau ada pelanggaran aturan, kami akan menggugat ke PTUN. Ini demi keberlangsungan industri dan ekonomi Jawa Tengah,” pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN