SEMARANG, Jatengnews.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan angka alfa 0,9% untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Keputusan ini membuat UMP Jateng naik 7,28% menjadi Rp 2.327.386.
Baca juga: Gubernur Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386
Ketua DPD SPN Jateng, Maksuri, menyambut positif kebijakan gubernur.
“Angka 0,9 untuk UMP sesuai harapan kami. Serikat pekerja sepakat dengan itu,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menilai penetapan alfa maksimal hasil analisis matang dari gubernur.
“Keputusan ini menggembirakan buruh dan diharapkan diikuti UMSK di kabupaten/kota,” ujarnya.
Baca juga: Ratusan Buruh Tuntut Gubernur Jateng Tetapkan UMP-UMK dengan Alfa 0,9
Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, menekankan penetapan alfa tertinggi memberi pondasi upah lebih baik untuk masa depan.
Gubernur Ahmad Luthfi berharap kenaikan ini berdampak positif bagi buruh, pengusaha, dan dunia industri di Jawa Tengah.(02)



