SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial EN alias Leo alias LK (43), seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2016 dan 2018.
Baca juga: Polres Demak Gelar Apel Penghargaan, Kapolres: Prestasi Bukan Tujuan Akhir
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus narkotika yang terjadi pada Oktober 2025.
“Kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat kami mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram,” ungkap Anwar Nasir dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyidikan, lanjut dia, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka EN yang ditangkap pada 12 November 2025 di Kabupaten Brebes.
“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” jelasnya.
Polisi menduga tersangka melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika sejak 2014 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka disebut terlibat transaksi narkotika dengan nilai ratusan juta rupiah per transaksi.
“Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan menggunakan aplikasi untuk mengaburkan jejak,” ujar Anwar.
Selain itu, tersangka juga diketahui kerap berpindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah guna menghindari aparat penegak hukum. Uang hasil kejahatan kemudian ditempatkan di rekening, dipindahkan ke rekening lain, dan diintegrasikan ke dalam aset legal seperti properti dan kendaraan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, satu unit sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp3,16 miliar.
Baca juga: Polda Jateng Musnahkan Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke aspek finansial.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya, termasuk memiskinkan para bandar melalui jerat tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.(02)




