25 C
Semarang
, 25 Februari 2026
spot_img

Dana Desa 2026 Turun Tajam, Sejumlah Program Desa di Jateng Terancam Tertunda

Dengan anggaran yang diperkirakan hanya sekitar Rp300 juta per desa, pemerintah desa diminta lebih selektif dalam menentukan prioritas program.

SEMARANG, Jatengnews.id – Sejumlah program pembangunan desa di Jawa Tengah (Jateng) berpotensi tertunda menyusul perubahan skema serta penurunan signifikan alokasi Dana Desa pada 2026.

Dengan anggaran yang diperkirakan hanya sekitar Rp300 juta per desa, pemerintah desa diminta lebih selektif dalam menentukan prioritas program.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso, mengatakan pengurangan anggaran tersebut akan berdampak langsung pada pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.

Baca juga : DPRD Demak Tampung Keluhan Kades Terkait Tertahannya Dana Desa

“Awalnya satu desa bisa Rp1 miliar lebih. Sekarang hanya sekitar Rp300 juta, enggak sampai Rp400 juta,” ujar Nadi Selasa (6/1/2025).

Penurunan alokasi Dana Desa di Jateng terjadi cukup tajam, dari Rp7,9 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp2,1 triliun pada 2026. Kondisi ini membuat banyak desa harus mengkaji ulang rencana kerja, terutama proyek fisik yang membutuhkan anggaran besar.

“Efeknya pasti ada. Terutama beberapa kegiatan fisik yang sudah direncanakan desa kemungkinan agak tertunda,” jelasnya.

Nadi menyebut, penurunan anggaran Dana Desa juga berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun demikian, pembagian detail anggaran masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, ia berharap pengurangan Dana Desa tidak berdampak signifikan terhadap upaya pengentasan kemiskinan di desa.

“Semoga tidak. Kan masih ada dukungan dari APBD dan sumber anggaran lainnya. Pengentasan kemiskinan tidak hanya bergantung pada Dana Desa saja,” katanya.

Baca juga: Cegah Korupsi, Gubernur Jateng Dorong Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

Pada 2026, skema penggunaan Dana Desa juga mengalami perubahan karena tidak lagi menggunakan sistem earmark. Meski begitu, pemanfaatannya tetap mengacu pada Permendesa Nomor 16 Tahun 2026, di antaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, serta dukungan program KDMP.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan dalam penggunaan Dana Desa.

“Dana Desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, honorarium, bimbingan teknis, maupun bantuan hukum bagi kepala desa yang bermasalah hukum,” tegas Nadi.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN