KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli kertas antara PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak tiga tahun lalu di Polres Karanganyar.
Penasihat hukum korban, Teguh Hartono, menyebut laporan kasus tersebut telah disampaikan sejak Mei 2022. Namun, perkara baru ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT yang merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya STTP/307/VII/2023.
Baca juga: Satlantas Polres Karanganyar Latih Relawan Ambulans
“Kasus ini sudah kami laporkan sejak 2022, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Setelah naik penyidikan tahun 2024 pun belum ada tersangka,” ujar Teguh Hartono kepada Jatengnews.id, Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan penyidik, saat ini Polres Karanganyar masih menunggu keterangan ahli pidana dari Universitas Diponegoro (Undip), Dr Gaza Carumna Iskadrenda.
Menurut Teguh, lambannya penanganan perkara tersebut telah dilaporkan ke Wassidik Polda Jawa Tengah hingga Irwasum Mabes Polri agar mendapat atensi pimpinan Polri.
Teguh menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama jual beli kertas antara PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika milik Eko Junianto. Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar, namun terhenti setelah pandemi Covid-19.
“Dengan alasan terdampak Covid-19, terlapor tidak lagi membayar kewajibannya. Padahal, yang bersangkutan justru mampu membayar uang muka pembelian tanah sebesar Rp3,4 miliar kepada pihak lain,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, fakta tersebut telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menurutnya tidak tepat jika perkara ini disebut sebagai sengketa perdata.
“Akibat perbuatan tersebut, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp6,9 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Baca juga: Polres Karanganyar Lengkapi Berkas Penjualan Sapi Hibah Pemerintah
“Perkara sudah kami tangani dan telah dilakukan gelar perkara di Wassidik Polda Jawa Tengah. Hasilnya disarankan untuk menambah keterangan ahli guna menentukan apakah perkara ini pidana atau perdata,” kata AKP Wikan.
Ia menegaskan, penyidikan tidak mandek dan masih berjalan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
“Penanganan terus berjalan. Saat ini kami masih menunggu keterangan ahli,” pungkasnya.(02)



