28 C
Semarang
, 20 Februari 2026
spot_img

Kecewa Diselingkuhi, Istri Laporkan Suami dan Perangkat Desa ke Polisi

R yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang S, melaporkan dugaan perselingkuhan sekaligus dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP, serta dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Seorang perempuan berinisial R melaporkan suaminya, S, serta seorang perempuan berinisial LW yang merupakan perangkat desa di wilayah Kecamatan Jatiyoso ke Polres Karanganyar, Kamis (19/2/2026).

R yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang S, melaporkan dugaan perselingkuhan sekaligus dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP, serta dugaan pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah.

Bambang S kepada wartawan menjelaskan, kliennya mengetahui bahwa S diduga telah menikah siri dengan LW pada November 2025 lalu. Bahkan, menurutnya, LW saat ini tengah hamil.

“Kehamilan tersebut diduga terjadi sebelum adanya pernikahan siri. Ini yang menjadi keberatan klien kami,” ujar Bambang.

Ia mengungkapkan, dugaan perselingkuhan ini bukan kali pertama dilakukan S. Sebelumnya, S juga pernah berselingkuh dengan perempuan lain, namun R masih memaafkan.

“Perselingkuhan ini merupakan yang kedua kalinya. Bedanya, kali ini dilakukan dengan sahabat klien kami sendiri dan hingga menyebabkan kehamilan,” ungkapnya.

Pihaknya meminta penyidik, khususnya Unit 2 Satreskrim Polres Karanganyar, segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta segera diproses dan tidak berlarut-larut. Apalagi yang bersangkutan sudah mengajukan talak cerai kepada klien kami. Klien kami menolak perceraian tersebut karena diduga ini hanya upaya agar bisa menikah dengan perempuan tersebut,” tegas Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN