SEMARANG, Jatengnews.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah mempertanyakan urgensi penerbitan izin proyek panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Ungaran. Organisasi lingkungan tersebut menilai rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) perlu dikaji ulang karena sistem kelistrikan Jawa Tengah-DIY saat ini masih mengalami surplus daya.
Deputi Direktur WALHI Jawa Tengah, Nur Cholis, mengatakan berdasarkan data PLN UID Jateng-DIY 2025, kapasitas listrik terpasang mencapai sekitar 6.400 megawatt (MW), sedangkan beban puncak berada di kisaran 4.200 MW.
Dengan demikian, terdapat sisa daya sekitar 2.200 MW atau sekitar 44,94 persen.
“WALHI Jawa Tengah mempertanyakan urgensi penerbitan izin tersebut, mengingat kondisi ketenagalistrikan di Jawa Tengah hari ini. Berdasarkan data 2025 PLN UID Jateng-DIY, sistem kelistrikan Jateng-DIY saat ini mengalami surplus,” kata Nur Cholis dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya urgensi untuk menambah pembangkit listrik baru berskala besar, terlebih jika proyek berada di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Dengan kondisi oversupply ini, kami menilai Jawa Tengah belum memiliki urgensi untuk menambah pembangkit listrik baru berskala besar, apalagi di kawasan bentang alam yang penting bagi warga. Kebijakan ini berpotensi lebih mengakomodasi kepentingan investasi daripada kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Soroti Risiko terhadap Air dan Mata Air
Selain persoalan kebutuhan listrik, WALHI Jateng menyoroti potensi dampak ekologis dari kegiatan ekstraksi panas bumi, khususnya terhadap ketersediaan air dan keberadaan mata air di kawasan pegunungan.
Nur Cholis menyebut kawasan Dataran Tinggi Dieng sebagai salah satu contoh yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memperluas proyek geotermal.
“Dalam perspektif ekologis, ekstraksi geotermal memiliki risiko tinggi terhadap daya dukung lingkungan, khususnya terkait konsumsi air dan kelestarian mata air. Kita bisa menjadikan Dataran Tinggi Dieng sebagai ruang belajar,” katanya.
Ia menambahkan, warga di Dusun Pawuhan disebut mengalami kesulitan mengakses air bersih karena sumber air diduga terdampak aktivitas di sekitar PLTPB.
“Di Dusun Pawuhan, warga kesulitan mengakses air bersih karena sumber airnya diduga kuat terdampak dan berubah menjadi asin akibat aktivitas di sekitar PLTPB,” ujarnya.
Khawatir Berdampak pada Candi Gedong Songo
Kekhawatiran WALHI semakin besar karena proyek geotermal Gunung Ungaran berada di kawasan yang berdekatan dengan Candi Gedong Songo, situs bersejarah yang juga menjadi bagian penting dari aktivitas pariwisata masyarakat sekitar.
Nur Cholis menilai keberadaan Candi Gedong Songo tidak hanya memiliki nilai sejarah dan budaya, tetapi juga berkaitan langsung dengan ruang hidup serta sumber penghasilan masyarakat setempat.
“Potensi dampaknya sangat mengancam dan merusak. Candi Gedong Songo bukan hanya cagar budaya dan situs bersejarah yang harus dilindungi, tetapi juga menjadi penyangga ruang hidup dan urat nadi perekonomian masyarakat lokal melalui sektor pariwisata,” katanya.
Menurutnya, pengembangan proyek panas bumi melibatkan sejumlah aktivitas yang perlu dikaji secara serius, mulai dari pembukaan lahan, mobilisasi alat berat, pengeboran hingga potensi pelepasan gas seperti hidrogen sulfida (H₂S).
“Aktivitas proyek geotermal melibatkan pembukaan lahan skala besar, mobilisasi alat berat, pengeboran, hingga potensi pelepasan gas beracun seperti H₂S dan getaran seismik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan dampak getaran dari aktivitas pengeboran terhadap struktur bangunan Candi Gedong Songo yang telah berusia ratusan tahun.
“Getaran dari aktivitas pengeboran sangat berisiko merusak struktur bangunan candi yang usianya sudah ratusan tahun. Selain itu, jika tata air tanah terganggu oleh pengeboran, kawasan tersebut berpotensi mengalami penurunan muka tanah atau land subsidence,” katanya.
Jika proyek tetap dilanjutkan, WALHI menilai dampaknya berpotensi tidak hanya mengenai ekosistem, tetapi juga warisan sejarah, budaya, dan sumber penghidupan masyarakat.
Minta Pemerintah Belajar dari Penolakan di Gunung Lawu
WALHI Jateng juga meminta pemerintah menjadikan penolakan warga terhadap rencana proyek geotermal di kawasan Gunung Lawu sebagai bahan evaluasi.
Nur Cholis menilai pembangunan proyek energi tidak semestinya hanya dirancang pemerintah kemudian diterapkan kepada masyarakat tanpa keterlibatan warga sejak tahap awal.
“Pemerintah tidak bisa lagi memaksakan proyek dengan pendekatan top-down tanpa mendengarkan suara rakyat. Penolakan di Gunung Lawu membuktikan bahwa masyarakat sangat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pegunungan yang menjadi sumber mata air bagi pertanian dan kehidupan mereka,” katanya.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan.
“Pemerintah harus paham bahwa dalam segala bentuk proyek pembangunan, fondasi utamanya haruslah berangkat dari kebutuhan rakyat, disusun bersama rakyat, dan harus ada persetujuan tanpa paksaan atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC),” ujarnya.
Menurutnya, hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya harus dihormati.
“Jika rakyat di kawasan Gunung Ungaran merasa ruang hidup dan sumber airnya terancam, maka pemerintah wajib membatalkan proyek tersebut, bukan malah memaksakannya demi ambisi investasi,” katanya.
Soroti Transparansi dan Tata Kelola
Selain persoalan ekologis dan sosial, WALHI Jateng mempertanyakan aspek tata kelola proyek panas bumi.
Nur Cholis mengatakan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus diperhitungkan secara serius sebelum proyek dilanjutkan.
“Berdasarkan banyak kajian, potensi dampak negatifnya berisiko jauh lebih besar bagi lingkungan dan sosial masyarakat sekitar, seperti ancaman pencemaran dan hilangnya mata pencaharian warga,” ujarnya.
WALHI juga menyoroti aspek ekonomi-politik pembiayaan proyek geotermal serta pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan pembangunan.
“Terkait tata kelola, transparansi proyek geotermal patut dikawal ketat. Merujuk pada informasi dan laporan publik yang beredar mengenai PLTP Dieng 1, terdapat dugaan atau indikasi potensi kerugian terkait proses lelang hingga pelaksanaan pengadaan senilai Rp25,69 miliar,” kata Nur Cholis.
Ia menilai hal tersebut menjadi catatan kritis mengenai kerentanan tata kelola proyek geotermal terhadap persoalan transparansi.
Dorong Energi Terbarukan Berbasis Komunitas
WALHI Jateng mendorong pemerintah mengubah pendekatan pembangunan energi menuju sistem yang lebih demokratis dan berkeadilan.
“WALHI Jateng mendesak pemerintah untuk segera melakukan transformasi sistem energi daerah menuju Demokrasi Energi dan Transisi Energi Berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan energi tidak seharusnya mengesampingkan daya dukung lingkungan maupun hak masyarakat atas ruang hidup.
WALHI mendorong pengembangan energi terbarukan dalam skala kecil dan menengah yang dikelola langsung oleh masyarakat sesuai karakteristik lingkungan masing-masing wilayah.
“Pemerintah harus menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar objek penderita. Kembangkan potensi energi terbarukan skala kecil dan menengah yang dikelola langsung oleh komunitas, seperti mikrohidro atau panel surya komunal yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan masing-masing desa,” kata Nur Cholis.
“Dengan cara ini, kemandirian energi tercapai tanpa harus menghancurkan hutan, merusak sumber air, atau merampas ruang hidup masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N





