32 C
Semarang
, 21 Februari 2026
spot_img

OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,35 Miliar dalam Kasus Manipulasi Pasar Modal

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggar manipulasi harga saham. Baca lebih lanjut tentang putusan ini.

JAKARTA, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat ini resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham pada sejumlah periode perdagangan berbeda.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud komitmen otoritas dalam memperkuat fungsi pengawasan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal secara tegas dan konsisten.

“OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial dalam sejumlah perdagangan saham sepanjang periode 2021–2022,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (21/02/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada:

Saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021

Saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021

Saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022


OJK melakukan analisis komprehensif atas data transaksi, pola pergerakan saham, serta penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan adanya pola manipulasi pasar melalui penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual secara terkoordinasi, sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor. Selain itu, BVN diketahui menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi dengan memanfaatkan respons para pengikutnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dalam perkara terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, dan harga saham IMPC di Bursa Efek.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi:

PT Dana Mitra Kencana: denda Rp2,1 miliar atas pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah UUPPSK. Perusahaan ini secara tidak langsung memfasilitasi transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.

Sdr. UPT dan Sdr. MLN: masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti memfasilitasi transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar, yang menimbulkan distorsi atas mekanisme pasar yang wajar.


OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

“Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta berdaya saing dan berkelanjutan, ” imbuhnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN