SEMARANG, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan langkah pembaruan sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai upaya menghadirkan perencanaan yang lebih aspiratif, transparan, serta terlindungi dari potensi persoalan hukum.
Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Ruang Lokakrida, Gedung Moch. Ichsan, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pendekatan Musrenbang kini tidak lagi sekadar berorientasi pada pembagian pagu anggaran, melainkan berfokus pada penghimpunan aspirasi warga secara aktif. Pemerintah kota menerapkan metode “jemput bola” guna menyusun daftar kebutuhan dan persoalan riil di tiap wilayah sebagai dasar penyusunan program prioritas.
FGD tersebut diikuti 417 peserta yang terdiri atas perwakilan perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi bagian dari penguatan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, terintegrasi, dan akuntabel.
Agustina menjelaskan, perubahan mekanisme Musrenbang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi serta aparat penegak hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Pendampingan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus melindungi aparatur dari risiko hukum.
Ia menambahkan, reformasi ini juga bertujuan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD. Pemerintah Kota Semarang ingin memastikan setiap anggaran yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu poin penting dalam Raperwal adalah pengalihan pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis. Kebijakan ini disebut bukan untuk mengurangi peran kecamatan, melainkan agar tugas teknis seperti standarisasi material dan proses lelang ditangani oleh perangkat yang memiliki kompetensi khusus.
Sementara itu, camat dan lurah tetap berperan sebagai penghubung utama antara pemerintah dan masyarakat. Mereka difokuskan pada pelayanan publik serta penguatan fungsi penyerapan aspirasi di tingkat wilayah.
Meski pelaksanaan teknis berada di dinas terkait, Agustina memastikan suara warga tetap menjadi pijakan utama. Aspirasi yang dihimpun melalui Rembug Warga akan diproses secara transparan melalui mekanisme sintesis dalam Raperwal hingga menjadi prioritas pembangunan kota.
Dengan sistem baru ini, setiap usulan akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis agar pembangunan berjalan tepat sasaran, terpadu, dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Semarang optimistis pembaruan Musrenbang ini akan memperkokoh tata kelola yang bersih sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat. (03)



